Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polda Metro Usut Tudingan Hoaks terhadap SBY

Siti Yona Hukmana
06/1/2026 15:58
Polda Metro Usut Tudingan Hoaks terhadap SBY
Gedung Polda Metro Jaya .(Antara)

POLDA Metro Jaya resmi mengusut laporan dugaan penyebaran berita bohong yang menyasar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam narasi yang beredar di media sosial, SBY dituding terlibat sebagai pihak di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari penasihat hukum Partai Demokrat berinisial M. Laporan yang dilayangkan pada Senin (5/1) tersebut menyasar empat akun media sosial yang diduga menyebarkan konten menyesatkan melalui platform YouTube dan TikTok.

"Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia pun mengimbau publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Abaikan Somasi
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, mengungkapkan langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas tidak adanya itikad baik dari para terlapor terkait somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

"Usai tanggal 31 Desember 2025 kemarin mengirim somasi, saya tadi malam bikin LP di Polda Metro Jaya. Setelah perdebatan yang cukup panjang dan akhirnya laporan diterima menjelang tengah malam," ujar Muhajir.

Muhajir memerinci, empat terlapor merupakan pemilik tiga akun YouTube berinisial @AGRI FANANI, @Bang bOy YTn, dan @KajianOnline, serta satu akun TikTok @sudirowibhudiusmp. Ia membeberkan bahwa akun @AGRI FANANI mengunggah video berjudul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”, sementara akun @Bang bOy YTN mengunggah konten terkait siasat buruk di balik somasi.

Bahkan, akun @KajianOnline menyebarkan narasi bombastis berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”. Sementara itu, akun TikTok @sudirowibudhiusmp secara spesifik menuding keterlibatan SBY dalam isu ijazah palsu melalui Roy Suryo.

Penegakan Hukum
Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Direktorat Reserse Siber. Bukti-bukti tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot) video dari platform terkait serta satu unit flashdisk yang memuat data digital utuh.

Para terlapor kini terancam jeratan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 264 KUHP. Pihak pelapor berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan membersihkan nama baik tokoh nasional yang dirugikan. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik