Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penindakan terhadap HM (24), pengemudi mobil Toyota Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).
Aksi nekat pemuda tersebut sempat memicu pengejaran oleh petugas di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota. Berikut adalah urutan kejadiannya:
1. Kecurigaan Awal Petugas
Aksi ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan HM melaju dari arah selatan (Senen) menuju Pasar Baru. Gerak-gerik kendaraan tersebut langsung menarik perhatian polisi yang sedang berpatroli.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan: "Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Selain memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, petugas juga menemukan ketidaksesuaian pada pelat nomor kendaraan tersebut.
2. Aksi Kejar-kejaran dan Melawan Arus
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut. HM sempat memutar mobilnya di depan Koarmada RI sebelum masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 dan berlanjut ke Jalan Gunung Sahari 5. Di lokasi inilah pelanggaran berat mulai terjadi, yakni melawan arus di jalur searah.
"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan," kata Kombes Komarudin.
3. Sempat Terjebak Kemacetan
Pelanggaran terus berlanjut hingga ke ruas Jalan Budi Utomo. Di sana, HM kembali mengambil jalur kanan yang jelas-jelas melawan arus lalu lintas.
Diduga menyadari kesalahannya atau panik karena diikuti petugas, pengemudi sempat mencoba memutar balik ke arah Koarmada RI. Namun, pelariannya terhenti saat ia terjebak antrean kendaraan di lampu merah.
"Sesampainya di Koarmada RI, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi, sampai disana petugas kembali mengikuti dan di tengah jalan pun karena di traffic light Pintu Besi sedang merah, banyak kendaraan menumpuk, kembali pelanggar memutar arahnya di jalur yang sama," kata Komarudin.
4. Pengemudi dan Kendaraan Diamankan
Melihat celah tersebut, petugas Polres Metro Jakarta Pusat segera bertindak tegas dengan mengamankan pengemudi dan satu orang penumpang lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
5. Ditetapkan Tersangka
Setalah diangkap, pengemudi tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar lalu lintas. Polda Metro Jaya menjerat Hafiz dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.
"Diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," kata Komarudin.
(Ant/P-4)
Hafiz Mahendra, pengemudi Calya ugal-ugalan di Gunung Sahari resmi jadi tersangka. Terancam 4 tahun penjara & denda Rp8 juta. Simak kronologi dan hasil tes urinenya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved