Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polda Metro Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tetap Berstatus Tersangka

Siti Yona Hukmana
18/12/2025 19:11
Polda Metro Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tetap Berstatus Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.(Dok. MGN)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah pihak, dinyatakan sah dan autentik. Dokumen pendidikan tersebut dipastikan merupakan ijazah resmi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepastian itu disampaikan Polda Metro Jaya usai menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam forum tersebut, ijazah Jokowi juga ditunjukkan langsung kepada Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam laporan perkara, pada Senin lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan berasal dari dokumen yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dari Jokowi.

“Kami telah memastikan bahwa ijazah tersebut benar diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Hal ini didukung oleh keterangan yang kami peroleh selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Iman memaparkan, proses pengujian laboratorium terhadap dokumen tersebut dilakukan dengan menjaga tiga aspek utama. Pertama, penggunaan peralatan laboratorium yang telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga resmi, serta memenuhi standar ISO 17025.

Kedua, pemeriksaan dilakukan oleh petugas laboratorium yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang keahliannya. Ketiga, metode pengujian yang diterapkan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) berbasis metodologi ilmiah.

Selain itu, dokumen ijazah yang diuji dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun yang sama dan oleh institusi yang sama. Penyidik juga telah meminta keterangan dari para ahli yang memiliki sertifikasi serta kompetensi akademik yang relevan.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang dan mengantongi fakta-fakta hukum, penyidik kemudian menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah penegakan hukum ini, kata Iman, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara tanpa perlakuan diskriminatif.

Secara keseluruhan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.

Sementara itu, klaster kedua mencakup mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang merasa keberatan atas penetapan tersebut dengan menempuh mekanisme praperadilan.

“Apabila para tersangka atau kuasa hukumnya tidak menerima penetapan ini, silakan mengajukan praperadilan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP,” tutup Iman.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik