Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk paradoks dan upaya untuk mencuci tangan atas pelemahan institusi antirasuah yang terjadi di masa kepemimpinan Jokowi. Wana menegaskan bahwa Jokowi justru berperan dalam pelemahan KPK melalui revisi UU KPK pada tahun 2019 silam.
"Wacana revisi yang disampaikan mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk 'mencuci tangan' kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK," ujar Wana melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Wana memaparkan dua alasan mendasar mengapa pihaknya menyebut Jokowi sebagai aktor kunci pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menkumham serta Menpan-RB untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Proses tersebut berlangsung sangat kilat, yakni hanya memakan waktu kurang lebih 13 hari hingga akhirnya disahkan.
Kedua, ICW menyoroti sikap diam Jokowi saat terjadi gelombang protes besar dari masyarakat sipil dan mahasiswa pada September 2019 yang menolak revisi tersebut. Kala itu, meski memiliki kewenangan konstitusional, Jokowi memilih untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," kata Wana.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi juga mengatakan UU KPK saat ini merupakan inisiatif DPR.
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi. (H-3)
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved