Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Jokowi Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Ini Kata Komisi III DPR

Putri Rosmalia Octaviyani
16/2/2026 15:58
Jokowi Lempar Persoalan UU KPK ke DPR, Ini Kata Komisi III DPR
ANGGOTA Komisi III DPR RI  Nasyirul Falah Amru.(Dok. Pribadi)

ANGGOTA Komisi III DPR RI  Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama. Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, pernyataan Jokowi tersebut sebagai standar ganda.

"Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Gus Falah, dalam keterangan resminya, Senin (16/2).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut kembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU No. 30 tahun 2002, merupakan wujud 'cuci tangan' Jokowi. 

Gus Falah menyatakan dalam UU No. 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden punya kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar Prolegnas, serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Dan Presiden melalui utusan pemerintah juga punya peranan dalam pembahasan tahap II yakni rapat paripurna DPR RI.

"Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM  serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," ujar Gus Falah. 

"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri hukum dan HAM  mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR ," sambung Gus Falah. 

Gus Falah melanjutkan, kalau Jokowi tidak setuju seharusnya yang bersangkutan menarik perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan atau mengeluarkan Perppu karena pada saat itu ada dinamika publik. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik