Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Komisi III DPR Bantah Jokowi Soal tak Ikut Bahas Revisi UU KPK

Rahmatul Fajri
16/2/2026 12:02
Komisi III DPR Bantah Jokowi Soal tak Ikut Bahas Revisi UU KPK
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah(Widjajadi/MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK, merupakan inisiatif DPR. 

Abdullah mengakui Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK. Namun, dalam proses pembahasannya saat itu, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Abdullah mengatakan revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah melalui keterangannya, Senin (16/2/2026).

Abdullah mengatakan seusai dibahas bersama pemerintah, RUU KPK kemudian diteken Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo untuk diundangkan. Menurut dia, Tjahjo saat itu tak akan meneken RUU KPK untuk mengganti UU lama tanpa seizin Presiden.

"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ujar Abdullah.

Selain itu, dia mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani. Ia mengatakan berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi juga mengatakan UU KPK saat ini merupakan inisiatif DPR.

"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik