Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK, merupakan inisiatif DPR.
Abdullah mengakui Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK. Namun, dalam proses pembahasannya saat itu, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Abdullah mengatakan revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah melalui keterangannya, Senin (16/2/2026).
Abdullah mengatakan seusai dibahas bersama pemerintah, RUU KPK kemudian diteken Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo untuk diundangkan. Menurut dia, Tjahjo saat itu tak akan meneken RUU KPK untuk mengganti UU lama tanpa seizin Presiden.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ujar Abdullah.
Selain itu, dia mengatakan bahwa secara konstitusi bukan berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru tersebut, meski tidak ikut menandatangani. Ia mengatakan berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi juga mengatakan UU KPK saat ini merupakan inisiatif DPR.
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi. (H-4)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan KPK mengonfirmasi masih adanya praktik "sapu kotor" dalam institusi hukum Indonesia.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
Menurut Abraham, pertemuan tersebut berjalan santai dan penuh dialog. Presiden Prabowo, kata dia, kerap menyelingi diskusi serius dengan candaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved