Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Herdiansyah memulai revisi UU KPK telah membawa dampak sistemik yang melemahkan independensi, kemandirian, dan daya gebrak lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, tanpa langkah korektif, keberlangsungan dan efektivitas KPK sebagai lembaga antirasuah independen terus berada dalam ancaman serius.
“Kalau ini tidak diselesaikan atau dikembalikan sebagaimana KPK yang dulu sebagai mandatory reformasi, ya KPK kita tinggal tunggu waktu saja untuk menggali kuburnya sendiri,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (3/2).
Menurut Herdiansyah, persoalan utama dari revisi UU KPK adalah penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif yang membuat lembaga tersebut kehilangan posisi independennya.
“Kita sudah berbusa-busa bicara soal dampaknya. Ketika KPK ditaruh di bawah kekuasaan eksekutif, maka dia under control. Ini berbahaya bagi independensi dan kemandiriannya karena KPK menjadi rentan diintervensi oleh kekuasaan,” katanya.
Ia mencontohkan perubahan status kepegawaian KPK yang kini berada dalam sistem aparatur sipil negara sebagai bukti nyata melemahnya otonomi lembaga.
“Sekarang pegawai KPK itu duduk pada siapa? Pada pimpinan KPK atau Badan Kepegawaian Negara? Pasti kepada BKN, sebagai konsekuensi dari KPK yang ditempatkan di bawah eksekutif,” ujarnya.
Tak hanya soal independensi, Herdiansyah juga menyoroti berbagai persoalan tata kerja internal yang muncul pascarevisi UU KPK. Sejumlah kewenangan strategis yang selama ini menjadi kekuatan KPK disebut telah dipangkas.
“Soal OTT, penyadapan, kemudian adanya dewan pengawas yang terlalu birokratis dalam urusan kerja KPK. Termasuk soal SP3. Banyak yang dulu menjadi mahkota KPK itu digunting, dibabat habis setelah revisi undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, Ia menilai dampak dari perubahan tersebut tercermin pada kinerja KPK yang semakin kesulitan menangani perkara-perkara besar dan sensitif secara politik.
“KPK masih melakukan OTT, tapi desain kelembagaannya sekarang tidak mampu menjawab kasus-kasus besar dan kontroversial. Kasus Harun Masiku sampai hari ini juga belum bisa diselesaikan,” kata Herdiansyah.
Menurutnya, KPK juga tampak tidak berdaya saat harus berhadapan dengan figur-figur yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Dulu, setiap kali disurvei, lembaga yang paling dipercaya publik itu adalah KPK. Sekarang sudah berbeda, kepercayaan publik tidak lagi sekuat dulu,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menekankan tanpa keberanian politik untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk semula, KPK akan semakin menjauh dari mandat reformasi yang melahirkan lembaga tersebut.
“Problem-problem ini adalah dampak langsung dari revisi UU KPK. Kalau tidak dikoreksi, kita sedang menyaksikan pelan-pelan matinya lembaga antikorupsi yang dulu menjadi harapan publik,” pungkasnya. (H-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved