Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pengamat: KPK Terancam Kehilangan Masa Depan Jika UU Lama tak Dikembalikan

Devi Harahap
03/2/2026 15:53
Pengamat: KPK Terancam Kehilangan Masa Depan Jika UU Lama tak Dikembalikan
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.(Dok. Antara)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019. 

Herdiansyah memulai revisi UU KPK telah membawa dampak sistemik yang melemahkan independensi, kemandirian, dan daya gebrak lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, tanpa langkah korektif, keberlangsungan dan efektivitas KPK sebagai lembaga antirasuah independen terus berada dalam ancaman serius.

“Kalau ini tidak diselesaikan atau dikembalikan sebagaimana KPK yang dulu sebagai mandatory reformasi, ya KPK kita tinggal tunggu waktu saja untuk menggali kuburnya sendiri,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (3/2).

Menurut Herdiansyah, persoalan utama dari revisi UU KPK adalah penempatan KPK di bawah kekuasaan eksekutif yang membuat lembaga tersebut kehilangan posisi independennya.

“Kita sudah berbusa-busa bicara soal dampaknya. Ketika KPK ditaruh di bawah kekuasaan eksekutif, maka dia under control. Ini berbahaya bagi independensi dan kemandiriannya karena KPK menjadi rentan diintervensi oleh kekuasaan,” katanya.

Ia mencontohkan perubahan status kepegawaian KPK yang kini berada dalam sistem aparatur sipil negara sebagai bukti nyata melemahnya otonomi lembaga.

“Sekarang pegawai KPK itu duduk pada siapa? Pada pimpinan KPK atau Badan Kepegawaian Negara? Pasti kepada BKN, sebagai konsekuensi dari KPK yang ditempatkan di bawah eksekutif,” ujarnya.

Tak hanya soal independensi, Herdiansyah juga menyoroti berbagai persoalan tata kerja internal yang muncul pascarevisi UU KPK. Sejumlah kewenangan strategis yang selama ini menjadi kekuatan KPK disebut telah dipangkas.

“Soal OTT, penyadapan, kemudian adanya dewan pengawas yang terlalu birokratis dalam urusan kerja KPK. Termasuk soal SP3. Banyak yang dulu menjadi mahkota KPK itu digunting, dibabat habis setelah revisi undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, Ia menilai dampak dari perubahan tersebut tercermin pada kinerja KPK yang semakin kesulitan menangani perkara-perkara besar dan sensitif secara politik.

“KPK masih melakukan OTT, tapi desain kelembagaannya sekarang tidak mampu menjawab kasus-kasus besar dan kontroversial. Kasus Harun Masiku sampai hari ini juga belum bisa diselesaikan,” kata Herdiansyah.

Menurutnya, KPK juga tampak tidak berdaya saat harus berhadapan dengan figur-figur yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

“Dulu, setiap kali disurvei, lembaga yang paling dipercaya publik itu adalah KPK. Sekarang sudah berbeda, kepercayaan publik tidak lagi sekuat dulu,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menekankan tanpa keberanian politik untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk semula, KPK akan semakin menjauh dari mandat reformasi yang melahirkan lembaga tersebut.

“Problem-problem ini adalah dampak langsung dari revisi UU KPK. Kalau tidak dikoreksi, kita sedang menyaksikan pelan-pelan matinya lembaga antikorupsi yang dulu menjadi harapan publik,” pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya