Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Jokowi Singgung Revisi UU KPK, ICW: Semacam Cuci Tangan

Devi Harahap
17/2/2026 08:30
Jokowi Singgung Revisi UU KPK, ICW: Semacam Cuci Tangan
Gedung Merah Putih KPK(Antara Foto)

PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik. Pernyataan itu dinilai  paradoks dan ada upaya mencuci tangan dari tanggung jawab politik atas pelemahan KPK yang terjadi saat Jokowi menjabat pada 2019.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch atau ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa Jokowi justru merupakan salah satu aktor kunci dalam proses revisi UU KPK yang dinilai bermasalah dan dilakukan secara terburu-buru.

“Wacana revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi penuh paradoks dan terkesan sebagai upaya mencuci tangan atas kesalahan lama. Sebab, ia adalah salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” kata Wana kepada Media Indonesia, Selasa (17/3). 

Menurut ICW, pelemahan KPK tidak dapat dilepaskan dari proses legislasi revisi UU KPK pada 2019 yang berlangsung sangat singkat. Proses tersebut dinilai minim partisipasi publik, tertutup, dan mengabaikan kritik luas dari masyarakat sipil maupun akademisi.

“Proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” jelas Wana. 

Wana menjelaskan, kontribusi Jokowi dalam revisi UU KPK setidaknya dapat dilihat dari dua keputusan politik penting yang diambilnya saat itu. Pertama, penerbitan Surat Presiden yang membuka jalan bagi pemerintah untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.

“Pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK. Delegasi itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menyetujui dan mendorong agenda revisi,” ujar Wana.

Ia menilai, langkah tersebut menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan semata inisiatif DPR, melainkan juga hasil persetujuan politik dari cabang eksekutif. Dengan demikian, Jokowi tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas substansi revisi yang kemudian menggerus independensi KPK.

Kontribusi kedua, lanjut Wana, terlihat dari sikap Jokowi yang tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketika gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK meluas di berbagai daerah pada September 2019.

“Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” imbuhnya. 

ICW menilai, pembiaran tersebut justru memperkuat anggapan bahwa pemerintah pada saat itu menerima bahkan menghendaki revisi UU KPK tetap diberlakukan, meskipun penolakan publik sangat masif dan disertai peringatan soal dampak jangka panjang terhadap pemberantasan korupsi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik