Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendorong agar regulasi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari sekadar gimik politik. Isu tersebut dianggap sekadar upaya membangun citra dan reputasinya yang terus menurun, khususnya dalam isu antikorupsi.
“Keinginan Jokowi agar KPK kembali ke UU lama itu hanya gimik. Isu ini tampaknya digunakan untuk mengangkat kembali reputasi Jokowi yang dinilai rendah dalam penanganan korupsi selama menjabat sebagai presiden,” ujar Jamiluddin saat dihubungi, Selasa (17/3).
Dosen Universitas Esa Unggul itu menilai, melalui pernyataan tersebut Jokowi berupaya melepaskan diri dari anggapan sebagai aktor kunci pelemahan KPK. Salah satu caranya dengan membangun narasi bahwa perubahan Undang-Undang KPK sepenuhnya merupakan inisiatif DPR.
“Jokowi ingin memberi kesan bahwa perubahan UU KPK bukan kehendaknya, melainkan keputusan DPR. Padahal, sulit dibayangkan perubahan undang-undang strategis seperti UU KPK bisa berjalan tanpa restu presiden,” kata dia.
Menurut Jamiluddin, absennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Presiden Jokowi setelah revisi UU KPK disahkan menjadi indikator kuat adanya persetujuan politik dari Istana. Padahal, pada saat itu penolakan publik dan desakan masyarakat sipil terhadap revisi UU KPK sangat masif.
“Fakta bahwa Jokowi tidak menerbitkan Perppu menunjukkan secara laten Istana merestui perubahan UU KPK. Karena itu, aneh jika sekarang Jokowi justru menyatakan mendukung KPK kembali ke UU lama,” ujarnya.
Ia menilai, perubahan sikap tersebut lebih dilandasi pertimbangan politik ketimbang komitmen substantif terhadap penguatan lembaga antirasuah. Jokowi, kata dia, tengah memanfaatkan isu KPK untuk membangun kesan sebagai sosok antikorupsi di akhir masa kekuasaannya.
“Ini retorika politik semata. Jokowi ingin terlihat berpihak pada penguatan KPK, padahal rekam jejak kebijakannya menunjukkan sebaliknya,” tegas Jamiluddin.
Atas dasar itu, ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi politik yang dinilai kontradiktif dengan tindakan nyata pemerintah di masa lalu.
“Masyarakat tidak perlu percaya apalagi mendukung pernyataan tersebut. Biarkan publik menilai sendiri, karena penguatan KPK tidak cukup dengan retorika, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan konkret,” pungkasnya. (E-3)
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diisukan menjadi Watimpres. Jokowi merespons akan tetap di kediamannya di Solo
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved