Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mendorong agar regulasi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari sekadar gimik politik. Isu tersebut dianggap sekadar upaya membangun citra dan reputasinya yang terus menurun, khususnya dalam isu antikorupsi.
“Keinginan Jokowi agar KPK kembali ke UU lama itu hanya gimik. Isu ini tampaknya digunakan untuk mengangkat kembali reputasi Jokowi yang dinilai rendah dalam penanganan korupsi selama menjabat sebagai presiden,” ujar Jamiluddin saat dihubungi, Selasa (17/3).
Dosen Universitas Esa Unggul itu menilai, melalui pernyataan tersebut Jokowi berupaya melepaskan diri dari anggapan sebagai aktor kunci pelemahan KPK. Salah satu caranya dengan membangun narasi bahwa perubahan Undang-Undang KPK sepenuhnya merupakan inisiatif DPR.
“Jokowi ingin memberi kesan bahwa perubahan UU KPK bukan kehendaknya, melainkan keputusan DPR. Padahal, sulit dibayangkan perubahan undang-undang strategis seperti UU KPK bisa berjalan tanpa restu presiden,” kata dia.
Menurut Jamiluddin, absennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Presiden Jokowi setelah revisi UU KPK disahkan menjadi indikator kuat adanya persetujuan politik dari Istana. Padahal, pada saat itu penolakan publik dan desakan masyarakat sipil terhadap revisi UU KPK sangat masif.
“Fakta bahwa Jokowi tidak menerbitkan Perppu menunjukkan secara laten Istana merestui perubahan UU KPK. Karena itu, aneh jika sekarang Jokowi justru menyatakan mendukung KPK kembali ke UU lama,” ujarnya.
Ia menilai, perubahan sikap tersebut lebih dilandasi pertimbangan politik ketimbang komitmen substantif terhadap penguatan lembaga antirasuah. Jokowi, kata dia, tengah memanfaatkan isu KPK untuk membangun kesan sebagai sosok antikorupsi di akhir masa kekuasaannya.
“Ini retorika politik semata. Jokowi ingin terlihat berpihak pada penguatan KPK, padahal rekam jejak kebijakannya menunjukkan sebaliknya,” tegas Jamiluddin.
Atas dasar itu, ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi politik yang dinilai kontradiktif dengan tindakan nyata pemerintah di masa lalu.
“Masyarakat tidak perlu percaya apalagi mendukung pernyataan tersebut. Biarkan publik menilai sendiri, karena penguatan KPK tidak cukup dengan retorika, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan konkret,” pungkasnya. (E-3)
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved