Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Masyarakat anti korupsi Boyamin Saiman meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama. UU itu diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan mengembalikan KPK ke UU lama dilontarkan Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian Jokowi menyetujui.
"Saya mohon jangan hanya mencari muka pada isu UU KPK, yang nyata -nyata diubah pada masa Jokowi jadi presiden pada 2019," kata dia menjawab Media Indonesia di Solo, Minggu (15/2).
Dia ungkapkan, dirinya mendapatkan banyak sumber atau bocoran dari kalangan legislator di DPR RI, bahwa sebenarnya UU KPK akan diamputasi sejak lama.
"Ketika 2018 mendapatkan lampu hijau dari istana, DPR mulai berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan, keputusannya (mengesahkan revisi UU KPK) dengan aklamasi yang dipaksakan. Mestinya voting, karena ada dua fraksi yang tidak setuju," kata Boyamin .
Pembahasan revisi UU KPK, sambung dia, merupakan hasil pembahasan DPR RI dan pemerintah melalui utusan yang dikirim.
"Jadi kalau ( Jokowi ) bilang tidak tandatangan, kan konsekuensinya setelah 30 hari UU KPK ( yang direvisi itu ) ya sah," sergah Boyamin.
Ketika revisi UU KPK akhirnya diundangkan pada 2019, ia mengatakan Jokowi terkesan setuju atau melakukan pembiaran tes wawasan kebangsaan berlaku pada pegawai KPK. Itu berujung pada terganggungnya independensi KPK karena pegawainya berada di bawah pemerintah.
Boyamin juga menyayangkan Jokowi tidak pernah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) agar KPK kembali ke UU lama.
Karena itu, Boyamin justru mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar menerbit Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset. (H-4)
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved