Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius, baik secara hukum maupun politik.
Pengamat sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, arah dan rekam jejak kekuasaan saat ini justru tidak menunjukkan komitmen kuat untuk membalikkan pelemahan KPK yang terjadi sejak revisi UU KPK pada 2019.
Herdiansyah mengaku pesimistis revisi UU KPK bisa dilakukan. Ia menegaskan harapan penguatan KPK melalui revisi UU KPK di bawah pemerintahan Prabowo sulit untuk direalisasikan.
“Apakah memungkinkan revisi Undang-Undang KPK kembali dilakukan? Saya kira saya pesimis,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (3/2).
Menurut Herdiansyah, pesimisme itu berangkat dari fakta politik bahwa pemerintahan Prabowo merupakan kelanjutan dari konfigurasi kekuasaan sebelumnya, yang turut memenangkan Presiden Joko Widodo.
“Kita sama-sama paham, pelemahan KPK lewat revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 itu adalah pekerjaannya rezim Jokowi. Nah, kalau kemudian kita berharap di rezim Prabowo, saya agak pesimis,” ujarnya.
Ia menilai, sejumlah kebijakan dan sikap politik yang muncul belakangan justru bertentangan dengan semangat penguatan pemberantasan korupsi. Herdiansyah menyinggung praktik-praktik yang menurutnya lebih bernuansa simbolik ketimbang substantif.
“Dalam banyak aspek, soal keseringan membuat gimmick dalam urusan pembelaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, kita justru melihat keputusan-keputusan yang bertentangan dengan semangat itu,” katanya.
Herdiansyah mencontohkan pemberian abolisi dan rehabilitasi dalam sejumlah perkara korupsi sebagai sinyal yang melemahkan pesan antikorupsi.
“Misalnya pemberian abolisi dan rehabilitasi terhadap kasus-kasus korupsi, dan lain sebagainya. Itu kan tidak sejalan dengan semangat penguatan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti sikap permisif negara terhadap aktor-aktor yang terjerat kasus korupsi, yang menurutnya mempertebal keraguan publik terhadap komitmen politik pemerintah.
“Termasuk memelihara banyak orang yang terkena kasus-kasus korupsi. Itu membuat kita semakin pesimis,” kata Herdiansyah.
Melihat kondisi tersebut, Herdiansyah mempertanyakan kemungkinan politik bagi pemerintahan saat ini untuk mengembalikan KPK ke posisi dan kewenangan sebelum revisi UU KPK 2019.
“Bagaimana mungkin rezim yang permisif terhadap persoalan korupsi kemudian akan mengembalikan KPK seperti yang dulu kita kenal sebelum revisi?” tandasnya. (H-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved