Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius, baik secara hukum maupun politik.
Pengamat sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, arah dan rekam jejak kekuasaan saat ini justru tidak menunjukkan komitmen kuat untuk membalikkan pelemahan KPK yang terjadi sejak revisi UU KPK pada 2019.
Herdiansyah mengaku pesimistis revisi UU KPK bisa dilakukan. Ia menegaskan harapan penguatan KPK melalui revisi UU KPK di bawah pemerintahan Prabowo sulit untuk direalisasikan.
“Apakah memungkinkan revisi Undang-Undang KPK kembali dilakukan? Saya kira saya pesimis,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (3/2).
Menurut Herdiansyah, pesimisme itu berangkat dari fakta politik bahwa pemerintahan Prabowo merupakan kelanjutan dari konfigurasi kekuasaan sebelumnya, yang turut memenangkan Presiden Joko Widodo.
“Kita sama-sama paham, pelemahan KPK lewat revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 itu adalah pekerjaannya rezim Jokowi. Nah, kalau kemudian kita berharap di rezim Prabowo, saya agak pesimis,” ujarnya.
Ia menilai, sejumlah kebijakan dan sikap politik yang muncul belakangan justru bertentangan dengan semangat penguatan pemberantasan korupsi. Herdiansyah menyinggung praktik-praktik yang menurutnya lebih bernuansa simbolik ketimbang substantif.
“Dalam banyak aspek, soal keseringan membuat gimmick dalam urusan pembelaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, kita justru melihat keputusan-keputusan yang bertentangan dengan semangat itu,” katanya.
Herdiansyah mencontohkan pemberian abolisi dan rehabilitasi dalam sejumlah perkara korupsi sebagai sinyal yang melemahkan pesan antikorupsi.
“Misalnya pemberian abolisi dan rehabilitasi terhadap kasus-kasus korupsi, dan lain sebagainya. Itu kan tidak sejalan dengan semangat penguatan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti sikap permisif negara terhadap aktor-aktor yang terjerat kasus korupsi, yang menurutnya mempertebal keraguan publik terhadap komitmen politik pemerintah.
“Termasuk memelihara banyak orang yang terkena kasus-kasus korupsi. Itu membuat kita semakin pesimis,” kata Herdiansyah.
Melihat kondisi tersebut, Herdiansyah mempertanyakan kemungkinan politik bagi pemerintahan saat ini untuk mengembalikan KPK ke posisi dan kewenangan sebelum revisi UU KPK 2019.
“Bagaimana mungkin rezim yang permisif terhadap persoalan korupsi kemudian akan mengembalikan KPK seperti yang dulu kita kenal sebelum revisi?” tandasnya. (H-3)
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved