Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai menghadapi hambatan serius, baik secara hukum maupun politik.
Pengamat sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai, arah dan rekam jejak kekuasaan saat ini justru tidak menunjukkan komitmen kuat untuk membalikkan pelemahan KPK yang terjadi sejak revisi UU KPK pada 2019.
Herdiansyah mengaku pesimistis revisi UU KPK bisa dilakukan. Ia menegaskan harapan penguatan KPK melalui revisi UU KPK di bawah pemerintahan Prabowo sulit untuk direalisasikan.
“Apakah memungkinkan revisi Undang-Undang KPK kembali dilakukan? Saya kira saya pesimis,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (3/2).
Menurut Herdiansyah, pesimisme itu berangkat dari fakta politik bahwa pemerintahan Prabowo merupakan kelanjutan dari konfigurasi kekuasaan sebelumnya, yang turut memenangkan Presiden Joko Widodo.
“Kita sama-sama paham, pelemahan KPK lewat revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 itu adalah pekerjaannya rezim Jokowi. Nah, kalau kemudian kita berharap di rezim Prabowo, saya agak pesimis,” ujarnya.
Ia menilai, sejumlah kebijakan dan sikap politik yang muncul belakangan justru bertentangan dengan semangat penguatan pemberantasan korupsi. Herdiansyah menyinggung praktik-praktik yang menurutnya lebih bernuansa simbolik ketimbang substantif.
“Dalam banyak aspek, soal keseringan membuat gimmick dalam urusan pembelaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, kita justru melihat keputusan-keputusan yang bertentangan dengan semangat itu,” katanya.
Herdiansyah mencontohkan pemberian abolisi dan rehabilitasi dalam sejumlah perkara korupsi sebagai sinyal yang melemahkan pesan antikorupsi.
“Misalnya pemberian abolisi dan rehabilitasi terhadap kasus-kasus korupsi, dan lain sebagainya. Itu kan tidak sejalan dengan semangat penguatan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti sikap permisif negara terhadap aktor-aktor yang terjerat kasus korupsi, yang menurutnya mempertebal keraguan publik terhadap komitmen politik pemerintah.
“Termasuk memelihara banyak orang yang terkena kasus-kasus korupsi. Itu membuat kita semakin pesimis,” kata Herdiansyah.
Melihat kondisi tersebut, Herdiansyah mempertanyakan kemungkinan politik bagi pemerintahan saat ini untuk mengembalikan KPK ke posisi dan kewenangan sebelum revisi UU KPK 2019.
“Bagaimana mungkin rezim yang permisif terhadap persoalan korupsi kemudian akan mengembalikan KPK seperti yang dulu kita kenal sebelum revisi?” tandasnya. (H-3)
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved