Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono (Ons). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa seluruh proses pencarian bukti dilakukan sesuai aturan dan disaksikan oleh berbagai pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak bekerja sendirian saat melakukan upaya paksa tersebut. Kehadiran saksi-saksi dari lingkungan sekitar dan pihak keluarga menjadi bukti transparansi tindakan hukum yang dilakukan.
“Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tersebut, penyidik juga didampingi oleh pihak keluarga termasuk istri dari saudara ONS dan juga para perangkat di lingkungan setempat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.
Budi mengungkapkan, penggeledahan rumah Ono Surono berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Penyidik menyita berbagai dokumen penting hingga uang tunai senilai ratusan juta Mata Uang Rupiah. Barang-barang tersebut ditemukan di ruangan yang diketahui sering digunakan oleh Ono.
“Tentu ketika melakukan penyitaan ada berita acara penyitaan yang juga ditandatangani oleh pihak-pihak terkait,” tegas Budi untuk mematahkan spekulasi adanya prosedur yang dilompati.
Selain masalah prosedur kehadiran saksi, KPK juga menepis isu miring mengenai pemutusan akses kamera pengintai (CCTV) di lokasi penggeledahan. Budi menyebutkan bahwa penonaktifan CCTV justru dilakukan oleh pihak keluarga, bukan oleh tim penyidik.
KPK menekankan bahwa suasana selama penggeledahan berlangsung kondusif tanpa ada tekanan fisik maupun psikis. Pihak keluarga disebut menerima kedatangan tim dengan kooperatif.
“Di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela. Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah:
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang telah disita.
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved