Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

KPK Bantah Langgar Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono: Ada Saksi dan Keluarga

Candra Yuri Nuralam
03/4/2026 17:11
KPK Bantah Langgar Prosedur dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono: Ada Saksi dan Keluarga
Penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono (Ons). Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa seluruh proses pencarian bukti dilakukan sesuai aturan dan disaksikan oleh berbagai pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak bekerja sendirian saat melakukan upaya paksa tersebut. Kehadiran saksi-saksi dari lingkungan sekitar dan pihak keluarga menjadi bukti transparansi tindakan hukum yang dilakukan.

“Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tersebut, penyidik juga didampingi oleh pihak keluarga termasuk istri dari saudara ONS dan juga para perangkat di lingkungan setempat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Penyitaan Uang Ratusan Juta Rupiah

Budi mengungkapkan, penggeledahan rumah Ono Surono berkaitan erat dengan pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.

Penyidik menyita berbagai dokumen penting hingga uang tunai senilai ratusan juta Mata Uang Rupiah. Barang-barang tersebut ditemukan di ruangan yang diketahui sering digunakan oleh Ono.

“Tentu ketika melakukan penyitaan ada berita acara penyitaan yang juga ditandatangani oleh pihak-pihak terkait,” tegas Budi untuk mematahkan spekulasi adanya prosedur yang dilompati.

Klarifikasi Soal CCTV dan Narasi Paksaan

Selain masalah prosedur kehadiran saksi, KPK juga menepis isu miring mengenai pemutusan akses kamera pengintai (CCTV) di lokasi penggeledahan. Budi menyebutkan bahwa penonaktifan CCTV justru dilakukan oleh pihak keluarga, bukan oleh tim penyidik.

KPK menekankan bahwa suasana selama penggeledahan berlangsung kondusif tanpa ada tekanan fisik maupun psikis. Pihak keluarga disebut menerima kedatangan tim dengan kooperatif.

“Di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela. Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya.

Konstruksi Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati nonaktif Bekasi.
  • HM Kunang (HMK): Ayah dari Ade Kuswara Kunang.
  • Sarjan (SRJ): Pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang telah disita.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya