Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi ASDP.
Herdiansyah menilai langkah tersebut semakin menguatkan kekhawatirannya mengenai penggunaan kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi.
“Ini yang saya khawatirkan sejak awal ketika presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Kemudian minggu lalu memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Palopo, Sulawesi Selatan. Saya melihat amnesti dan abolisi ini bisa menjadi kebiasaan baru presiden,” ujar Herdiansyah, hari ini.
Jika praktik itu terus dinormalisasi, Ia menilai penggunaan kewenangan tersebut dapat berkembang menjadi alat politik untuk melindungi orang-orang dekat presiden dalam kasus tertentu di masa depan.
“Kekhawatirannya adalah jika ini menjadi kebiasaan, presiden dapat menggunakan kewenangan itu untuk membentengi orang-orang di lingkarannya. Dari Hasto, Tom Lembong, lalu tiga orang dalam kasus ASDP. Besok-besok presiden bisa dengan mudah memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.
Herdiansyah menilai pemberian rehabilitasi dalam perkara korupsi ASDP justru kontraproduktif dengan sistem peradilan. Pasalnya, perkara tersebut belum selesai dan masih memiliki jalur hukum lanjutan.
“Ini merusak skema penyelesaian hukum. Perkara ASDP ini baru diputus di tingkat Tipikor. Masih ada banding, masih ada kasasi. Kalau dianggap salah, koreksinya ada di pengadilan, bukan pada presiden,” ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi sebagai bentuk pengampunan presiden seharusnya diberikan ketika terdapat kesalahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Namun mekanisme koreksi terhadap kesalahan itu berada di tangan lembaga peradilan, bukan eksekutif.
“Jika vonis 4,5 tahun itu dianggap keliru, maka koreksi dilakukan di pengadilan tinggi atau kasasi. Bukan melalui hak subjektif presiden yang justru mengabaikan proses peradilan,” jelasnya.
Herdiansyah juga mengingatkan bahwa kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi seharusnya tidak diterapkan pada kasus-kasus korupsi.
“Seharusnya hak presiden itu hanya untuk kasus tertentu, tidak bisa disamaratakan, apalagi untuk korupsi. Jika diberikan pada kasus korupsi, itu justru menurunkan derajat masalah korupsi yang selama ini dianggap extraordinary crime,” tegasnya.
Untuk itu, Ia memperingatkan bahwa jika kewenangan Presiden tersebut terus digunakan tanpa batasan objektif, akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“Saya melihat ini bisa digunakan untuk kepentingan subjektif presiden. Tidak ada standar objektif kapan hak itu boleh digunakan. Untuk kasus korupsi, mestinya tidak diberikan. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya. (Dev/P-1)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri KTTĀ Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved