Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi ASDP.
Herdiansyah menilai langkah tersebut semakin menguatkan kekhawatirannya mengenai penggunaan kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi.
“Ini yang saya khawatirkan sejak awal ketika presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Kemudian minggu lalu memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Palopo, Sulawesi Selatan. Saya melihat amnesti dan abolisi ini bisa menjadi kebiasaan baru presiden,” ujar Herdiansyah, hari ini.
Jika praktik itu terus dinormalisasi, Ia menilai penggunaan kewenangan tersebut dapat berkembang menjadi alat politik untuk melindungi orang-orang dekat presiden dalam kasus tertentu di masa depan.
“Kekhawatirannya adalah jika ini menjadi kebiasaan, presiden dapat menggunakan kewenangan itu untuk membentengi orang-orang di lingkarannya. Dari Hasto, Tom Lembong, lalu tiga orang dalam kasus ASDP. Besok-besok presiden bisa dengan mudah memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.
Herdiansyah menilai pemberian rehabilitasi dalam perkara korupsi ASDP justru kontraproduktif dengan sistem peradilan. Pasalnya, perkara tersebut belum selesai dan masih memiliki jalur hukum lanjutan.
“Ini merusak skema penyelesaian hukum. Perkara ASDP ini baru diputus di tingkat Tipikor. Masih ada banding, masih ada kasasi. Kalau dianggap salah, koreksinya ada di pengadilan, bukan pada presiden,” ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi sebagai bentuk pengampunan presiden seharusnya diberikan ketika terdapat kesalahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Namun mekanisme koreksi terhadap kesalahan itu berada di tangan lembaga peradilan, bukan eksekutif.
“Jika vonis 4,5 tahun itu dianggap keliru, maka koreksi dilakukan di pengadilan tinggi atau kasasi. Bukan melalui hak subjektif presiden yang justru mengabaikan proses peradilan,” jelasnya.
Herdiansyah juga mengingatkan bahwa kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi seharusnya tidak diterapkan pada kasus-kasus korupsi.
“Seharusnya hak presiden itu hanya untuk kasus tertentu, tidak bisa disamaratakan, apalagi untuk korupsi. Jika diberikan pada kasus korupsi, itu justru menurunkan derajat masalah korupsi yang selama ini dianggap extraordinary crime,” tegasnya.
Untuk itu, Ia memperingatkan bahwa jika kewenangan Presiden tersebut terus digunakan tanpa batasan objektif, akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“Saya melihat ini bisa digunakan untuk kepentingan subjektif presiden. Tidak ada standar objektif kapan hak itu boleh digunakan. Untuk kasus korupsi, mestinya tidak diberikan. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya. (Dev/P-1)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
Puan Maharani memberikan sinyal positif pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuan Megawati di Istana Merdeka.
SUASANA haru dan antusiasme tinggi mewarnai acara open house Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
WACANA pemotongan gaji pejabat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dinilai logis sebagai langkah penghematan anggaran negara.
Wacana pemotongan gaji pejabat negara bukan hanya urusan angka atau penghematan, namun pernyataan politik yang benar-benar bisa menjadi politik simbolis atau otoritas moral.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved