Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi ASDP.
Herdiansyah menilai langkah tersebut semakin menguatkan kekhawatirannya mengenai penggunaan kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi.
“Ini yang saya khawatirkan sejak awal ketika presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Kemudian minggu lalu memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Palopo, Sulawesi Selatan. Saya melihat amnesti dan abolisi ini bisa menjadi kebiasaan baru presiden,” ujar Herdiansyah, hari ini.
Jika praktik itu terus dinormalisasi, Ia menilai penggunaan kewenangan tersebut dapat berkembang menjadi alat politik untuk melindungi orang-orang dekat presiden dalam kasus tertentu di masa depan.
“Kekhawatirannya adalah jika ini menjadi kebiasaan, presiden dapat menggunakan kewenangan itu untuk membentengi orang-orang di lingkarannya. Dari Hasto, Tom Lembong, lalu tiga orang dalam kasus ASDP. Besok-besok presiden bisa dengan mudah memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.
Herdiansyah menilai pemberian rehabilitasi dalam perkara korupsi ASDP justru kontraproduktif dengan sistem peradilan. Pasalnya, perkara tersebut belum selesai dan masih memiliki jalur hukum lanjutan.
“Ini merusak skema penyelesaian hukum. Perkara ASDP ini baru diputus di tingkat Tipikor. Masih ada banding, masih ada kasasi. Kalau dianggap salah, koreksinya ada di pengadilan, bukan pada presiden,” ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi sebagai bentuk pengampunan presiden seharusnya diberikan ketika terdapat kesalahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Namun mekanisme koreksi terhadap kesalahan itu berada di tangan lembaga peradilan, bukan eksekutif.
“Jika vonis 4,5 tahun itu dianggap keliru, maka koreksi dilakukan di pengadilan tinggi atau kasasi. Bukan melalui hak subjektif presiden yang justru mengabaikan proses peradilan,” jelasnya.
Herdiansyah juga mengingatkan bahwa kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi seharusnya tidak diterapkan pada kasus-kasus korupsi.
“Seharusnya hak presiden itu hanya untuk kasus tertentu, tidak bisa disamaratakan, apalagi untuk korupsi. Jika diberikan pada kasus korupsi, itu justru menurunkan derajat masalah korupsi yang selama ini dianggap extraordinary crime,” tegasnya.
Untuk itu, Ia memperingatkan bahwa jika kewenangan Presiden tersebut terus digunakan tanpa batasan objektif, akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“Saya melihat ini bisa digunakan untuk kepentingan subjektif presiden. Tidak ada standar objektif kapan hak itu boleh digunakan. Untuk kasus korupsi, mestinya tidak diberikan. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya. (Dev/P-1)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
ANALIS komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan, kehadiran Seskab Teddy di berbagai kegiatan lapangan pejabat atau menteri Kabinet Merah Putih merupakan hal yang wajar.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan pernyataannya terkait pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto membahas eskalasi konflik Iran-Israel melalui telepon.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto yang aktif berkomunikasi lintas daerah, menjalin hubungan dengan kepala negara, hingga bersilaturahmi dengan para presiden terdahulu dinilai strategis.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
Puan Maharani memberikan sinyal positif pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuan Megawati di Istana Merdeka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved