Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Trio Eks ASDP, Termasuk Ira Puspadewi

M Ilham Ramadhan Avisena, Kautsar Widya Prabowo
25/11/2025 19:11
Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Trio Eks ASDP, Termasuk Ira Puspadewi
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi.(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Langkah serupa juga diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, dua sosok yang turut terseret dalam perkara korupsi PT Jembatan Nusantara.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Dasco menuturkan keputusan ini lahir setelah melalui dinamika panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024. DPR, menurutnya, menerima berbagai masukan, keberatan, hingga tekanan moral dari publik.

“Kami menerima beragam aspirasi dari kelompok masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang mulai ditangani sejak Juli 2024,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut hukum pascarehabilitasi tetap mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang. Namun, ia enggan mengungkap alasan spesifik Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.

“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Sebagai catatan, pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider 3 bulan kurungan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya