Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ira Puspadewi Resmi Bebas

Candra Yuri Nuralam
28/11/2025 18:03
Ira Puspadewi Resmi Bebas
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK pada Selasa(Metrotvnews/Candra)

MANTAN Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK pada Jumat (28/11). Ia keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB dengan mengenakan batik merah muda dan disambut sejumlah kerabat.

Saat meninggalkan rutan, Ira membawa beberapa barang pribadinya, sebagian tersimpan dalam kantong plastik merah.

Pembebasan Ira dilakukan setelah KPK merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan terbitnya rehabilitasi tersebut, Ira tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik