Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi merespons soal belum kelarnya kasus rasuah akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang telah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik Jembatan Nusantara Adjie tidak mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira menyebut dirinya menunggu proses hukum berikutnya. Dia baru keluar dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi sejak beberapa hari lalu.
"Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum," kata Ira di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11)
Ira akan membicarakan proses hukum lanjutan dalam kasus ini. Menurutnya, pernyataan setelah bebas cukup dengan memberikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan semua pihak terkait.
"Nanti kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," ujar Ira.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak semua kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero disetop, usai adanya rehabilitasi. Penyidikan yang menjerat pemilik Jembatan Nusantara Adjie (AJ) masih berjalan.
"Sampai saat ini atas pemilik JN sebelumnya atas nama inisial AJ penyidikannya masih berproses yang bersangkutan masih tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis, 27 November 2025.
Budi mengatakan, Adjie tidak masuk dalam daftar rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Karenanya, KPK tidak menyetop kasus yang menjerat bos Jembatan Nusantara itu. (P-4)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved