Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengungkapkan kondisinya setelah dibebaskan dari Rutan KPK. Ia mengaku seluruh rekening bank miliknya, termasuk milik suami dan anak, masih diblokir hingga sekarang.
"Seluruh rekening saya sampai hari ini masih diblokir, suami saya, anak saya. Tapi hari itu juga, uang saya cuma ada di tangan Rp 1,2 juta," kata Ira di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11).
Dalam situasi itu, Ira mengatakan seorang temannya tiba-tiba datang memberikan uang tunai Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan makan dan belanja sementara.
"Tiba-tiba ada teman yang ngasih, anak buah yang saya tahu gajinya juga berapa, ngasih Rp5 juta, ini buat makan, buat belanja sementara," kata Ira.
Selain itu, beberapa sahabat dan kenalan juga mengirimkan bantuan berupa bahan pangan seperti minyak, mi instan, dan telur.
"Itu kan ternyata, 'Oh, tanpa uang, saya ternyata masih bisa makan," jelasnya.
Syukuran kebebasan ini turut dihadiri akademisi dan praktisi bisnis, Prof. Rhenald Kasali, yang langsung menyambut Ira. Dalam acara itu, Ira tak kuasa menahan haru saat menceritakan perjalanan spiritual selama 10 bulan ditahan di Rutan KPK.
Ira mengenang masa 10 bulan di Rutan KPK sebagai perjalanan spiritual yang mengubah cara pandangnya. Menurutnya, rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto adalah titik balik yang tak disangkanya.
"Tiba-tiba Presiden memberikan, melalui tangan beliau karunia Allah, dibalikkan juga dalam waktu yang saya juga tidak tahu. Pelajarannya kan ketika Tuhan berkehendak, dalam satu klik berubah," kata Ira.
Ira Puspadewi serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas, Jumat (28/11) sesmi bebas pada Jumat (28/11) setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Saat masih berstatus terdakwa, pada 6 November 2025 Ira menyampaikan pledoinya di persidangan dan menegaskan bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasi. Ia menolak disebut merugikan negara.
Namun pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan pidana 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira beserta dua mantan direksi ASDP lainnya.
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi tersebut pada Jumat, 28 November 2025. (MetroTV/P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved