Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 akan diterima pada Jumat, 28 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada lembaga antirasuah pada Kamis (27/11) malam.
"Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11)," kata Budi Prasetyo dikutip Antara, Kamis (27/11).
Meski begitu, Budi meminta publik menunggu hingga Keppres benar-benar diterima karena dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan rehabilitasi.
"Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tiga pejabat ASDP tersebut ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi membantah merugikan negara, menyebut akuisisi justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasionalnya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres rehabilitas kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. (Ant/P-4)
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved