Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

2 Hari Setelah Pengumuman Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden

Candra Yuri Nuralam
27/11/2025 16:45
2 Hari Setelah Pengumuman Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden
ilustrasi.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melepas eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi. Lembaga Antirasuah mengeklaim belum mendapatkan Surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal rehabilitasi untuk Ira, hingga Kamis, 27 November 2025, sore.

"Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (27/11).

Budi menegaskan surat itu menjadi kunci Ira bisa bebas dari Rutan KPK. Jika belum diserahkan, eks Dirut ASDP Indonesia Ferry itu tetap menjadi tahanan KPK.

"Posisi KPK, menunggu surat itu, sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi," ucap Budi.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya