Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Masih Ada Kasus Korupsi ASDP yang Diusut KPK, Mau Direhabilitasi juga?

Candra Yuri Nuralam
27/11/2025 10:24
Masih Ada Kasus Korupsi ASDP yang Diusut KPK, Mau Direhabilitasi juga?
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak semua kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero disetop, usai adanya rehabilitasi. Penyidikan yang menjerat pemilik Jembatan Nusantara Adjie (AJ) masih berjalan.

"Sampai saat ini atas pemilik JN sebelumnya atas nama inisial AJ penyidikannya masih berproses yang bersangkutan masih tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis (27/11)

Budi mengatakan, Adjie tidak masuk dalam daftar rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Karenanya, KPK tidak menyetop kasus yang menjerat bos Jembatan Nusantara itu.

"Sampai saat ini penyidikannya masih berproses," ujar Budi.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya