Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Hukum memastikan masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya sebelum meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengiriman salinan Keppres ke KPK akan dilakukan segera setelah dokumen tersebut diterima dari Istana.
“Kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini kami belum terima,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (26/11).
Supratman juga mengonfirmasi bahwa Keppres tentang rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP memang telah diterbitkan. Namun secara administratif, dokumen itu masih dalam proses pengiriman dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Ketika kemarin diumumkan, saya sedang tidak berada di Istana sehingga mungkin masih dalam proses surat-menyuratnya. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Ia memastikan Kementerian Hukum akan segera menindaklanjuti setibanya salinan tersebut, termasuk menyerahkannya kepada KPK sebagai institusi yang menangani perkara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi serta dua terpidana lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Dasco menyebut keputusan tersebut lahir melalui proses yang panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024, termasuk serap aspirasi DPR terhadap berbagai masukan hingga tekanan publik.
“Kami menerima beragam aspirasi dari kelompok masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang mulai ditangani sejak Juli 2024,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindak lanjut hukum pasca rehabilitasi akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia enggan merinci pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan tersebut.
“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo. (Z-10)
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Wana menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut membuat putusan pidana terhadap ketiga terdakwa tidak lagi dapat dijalankan.
Dalam KUHAP, rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada terdakwa yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspita Dewi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved