Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

ICW: Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Kaburkan Independensi Peradilan

Devi Harahap
26/11/2025 18:36
ICW: Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Kaburkan Independensi Peradilan
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi(MI/Usman Iskandar)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP merupakan bentuk intervensi langsung terhadap penegakan hukum yang melemahkan independensi lembaga peradilan. 

“Presiden Prabowo kembali melakukan intervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya pada Rabu (26/11).

Wana menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut membuat putusan pidana terhadap ketiga terdakwa tidak lagi dapat dijalankan. 

“Artinya, penjatuhan pidana terhadap ketiga terdakwa tersebut tidak lagi dapat dilakukan dan seluruh hak mereka dipulihkan,” katanya.

ICW mencatat bahwa ini adalah kali ketiga Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif untuk campur tangan dalam kasus korupsi, setelah sebelumnya memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum kedua kasus itu inkracht.

Wana menilai langkah Presiden semakin problematis karena rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025, hanya lima hari setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan pada 20 November 2025. Padahal, menurut Pasal 234 ayat (1) KUHAP, terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak upaya hukum dan mencederai prinsip independensi peradilan,” tegasnya.

ICW juga menilai tindakan tersebut berpotensi menghilangkan fungsi korektif Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian yuridis atas putusan pengadilan tingkat pertama. 

“Jika aktor-aktor lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’, maka fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” kata Wana.

Selain itu, ICW memperingatkan bahwa pola intervensi politik semacam ini berpotensi memindahkan arena pembelaan dari ruang sidang ke ruang lobi kekuasaan.

“Pihak terdakwa cukup membangun narasi belas kasih kepada Presiden dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan tidak menguntungkan. Publik akhirnya digiring untuk menekan eksekutif alih-alih mengevaluasi bukti dan argumentasi hukum,” ujar Wana.

Menurut ICW, jika praktik ini dibiarkan, preseden tersebut dapat mengacaukan sistem peradilan pidana dan menghambat upaya pembuktian serta koreksi apabila aparat penegak hukum melakukan kesalahan.

Untuk itu, ICW menegaskan bahwa penggunaan hak prerogatif seperti grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi harus disertai batasan dan standar yang jelas. Tanpa aturan yang memadai, kewenangan tersebut berisiko digunakan secara sewenang-wenang.

“Jika aturan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi ini tidak diatur, intervensi semacam ini akan semakin masif,” katanya.

Lebih jauh, ICW mengeluarkan dua desakan utama:
Presiden Prabowo diminta menghentikan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dalam kasus korupsi.


DPR diminta segera membahas undang-undang pembatasan penggunaan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik