Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengungkapkan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden kepada tiga direksi nonaktif PT ASDP tidak serta-merta menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Ia menyebut rehabilitasi hanya bersifat memulihkan martabat, bukan membatalkan vonis.
"Rehabilitasi tidak menghapuskan pidana yang sudah dijatuhkan atau telah dijalankan," ujarnya saat dihubungi, hari ini.
Menurutnya, rehabilitasi pada umumnya hanya mengembalikan harkat dan kedudukan seseorang, meski orang tersebut tetap berstatus sebagai terpidana. Karena itu, tanpa instruksi khusus di dalam Keppres, pidana tetap harus dijalankan.
Chairul menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi sangat bergantung pada isi Keputusan Presiden. "(Kalau) isi Keppres rehabilitasinya memerintahkan, misalnya, Jaksa Agung atau Menteri Hukum atau Menteri Imigrasi untuk menghentikan proses hukum atau pidana yang sudah dijatuhkan," kata dia.
Dus, pemulihan hak-hak kepegawaian bisa dilakukan melalui rehabilitasi, tetapi aspek pemidanaannya tidak otomatis hilang.
Chairul mencontohkan kasus dua guru di Sulawesi Selatan yang mendapat rehabilitasi, namun tetap harus menempuh Peninjauan Kembali (PK) agar pidana yang telah dijalani dapat dihapus dan memungkinkan mereka menuntut ganti rugi.
Dalam kasus ASDP, menurut Chairul, jalurnya juga serupa, yakni upaya hukum harus tetap ditempuh agar vonis dapat digugurkan.
Dia juga menilai keputusan menggunakan rehabilitasi bukan langkah ideal. "Kalau pendapat pribadi saya, agak tanggung presiden menggunakan rehabilitasi. Mestinya abolisi seperti Tom Lembong, kan perkaranya mirip," ujarnya.
Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap lembaga-lembaga teknis seperti BPKP yang begitu mudah menyatakan ini dan itu sebagai kerugian keuangan negara.
Untuk membatalkan putusan secara formal, Chairul menekankan pentingnya pengajuan banding. "Nanti Keppres rehabilitasi itu jadi dasar dalam memori banding," terangnya.
Karena rehabilitasi diberikan atas pertimbangan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding semestinya merujuk pada posisi MA ketika mengambil putusan.
Belum Inkracht
Chairul juga menilai keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut proses hukum tiga direksi nonaktif PT ASDP telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkracht, tidak tepat.
Sebab, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun tiga terdakwa tidak langsung menerima atau pun mengajukan banding ketika putusan dibacakan oleh hakim dalam pengadilan. Kedua pihak, kata Chairul, masih dalam tahap pikir-pikir selama satu pekan setelah putusan dibcakan.
"Jadi putusan itu belum inkracht karena belum melewati waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Presiden (bisa jadi) mendapatkan laporan yang tidak akurat," pungkas Chairul. (Mir/P-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, sejalan dengan keadilan
Abdul Fickar Hadjar menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus korupsi bukan kriminalisasi, ia masih bisa banding
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspita Dewi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved