Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku tidak harus menerima keuntungan pribadi untuk dinyatakan bersalah.
“Proses penegakan hukumnya memang seperti itu. UU Tipikor tidak harus menguntungkan diri sendiri, bisa menguntungkan orang lain, korporasi, atau pihak lainnya. Yang penting terbukti ada kelalaian atau kesengajaan yang merugikan negara,” ujar Fickar dalam keterangannya pada Jumat (21/11).
Ia menekankan bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan proses hukum normal, bukan bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa. Atas dasar itu, Ira tetap memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
“Hal ini bukan kriminalisasi hukum, melainkan putusan pengadilan. Terdakwa bisa melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Fickar juga merespons langkah permintaan perlindungan hukum kepada Presiden yang diajukan Ira. Menurutnya, hal tersebut sah, namun tetap harus dibarengi dengan mekanisme hukum formal atas putusan pengadilan.
“Minta perlindungan boleh, tapi tetap harus melakukan upaya hukum banding,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Hakim menyatakan mantan pimpinan BUMN tersebut bersalah karena memperkaya korporasi atau pihak lain hingga mencapai sekitar Rp1,2 triliun, meski ia tidak menerima keuntungan pribadi. (H-4)
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Jaksa memilih menjalankan perintah rehabilitasi, setelah waktu pikir-pikir atas vonis korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara habis.
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
FAM menilai sejumlah kesimpulan yang disampaikan FIFA tidak didukung bukti yang jelas.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, sejalan dengan keadilan
Rehabilitasi hanya bersifat memulihkan martabat, bukan membatalkan vonis yang berupa hukuman penjara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved