Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Disebut bukan Kriminalisasi, Upaya Banding Tetap Terbuka

Devi Harahap
21/11/2025 09:26
Vonis 4,5 Tahun Eks Dirut ASDP Disebut bukan Kriminalisasi, Upaya Banding Tetap Terbuka
Ilustrasi.(freepik)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama atau Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku tidak harus menerima keuntungan pribadi untuk dinyatakan bersalah.

“Proses penegakan hukumnya memang seperti itu. UU Tipikor tidak harus menguntungkan diri sendiri, bisa menguntungkan orang lain, korporasi, atau pihak lainnya. Yang penting terbukti ada kelalaian atau kesengajaan yang merugikan negara,” ujar Fickar dalam keterangannya pada Jumat (21/11).

Ia menekankan bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan proses hukum normal, bukan bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa. Atas dasar itu, Ira tetap memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

“Hal ini bukan kriminalisasi hukum, melainkan putusan pengadilan. Terdakwa bisa melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Fickar juga merespons langkah permintaan perlindungan hukum kepada Presiden yang diajukan Ira. Menurutnya, hal tersebut sah, namun tetap harus dibarengi dengan mekanisme hukum formal atas putusan pengadilan. 

“Minta perlindungan boleh, tapi tetap harus melakukan upaya hukum banding,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. 

Hakim menyatakan mantan pimpinan BUMN tersebut bersalah karena memperkaya korporasi atau pihak lain hingga mencapai sekitar Rp1,2 triliun, meski ia tidak menerima keuntungan pribadi. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya