Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) terkait pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Permohonan banding telah kami daftarkan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah diproses untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi Nursatanggi M, S.H., M.H., kuasa hukum YPPBA dari Aghasar Law Firm.
Sengketa antara YPPBA dan YBTA ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi serta pelanggaran perjanjian oleh YBTA, yang sebelumnya menjadi mitra pengelola SHI Rancamaya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, HighScope Indonesia melalui YPPBA kemudian memutuskan mengambil alih operasional sekolah demi menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski proses hukum tengah berjalan, YPPBA menegaskan bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar di SHI Rancamaya tetap berlangsung seperti biasa. Komitmen utama yayasan adalah memastikan lingkungan belajar yang aman, positif, dan tidak terganggu oleh dinamika hukum.
“Ruang kelas harus tetap menjadi tempat yang menumbuhkan rasa percaya diri, kreativitas, serta semangat belajar. Karena itu fokus kami ialah memastikan proses pendidikan berjalan kondusif tanpa ada gangguan dari penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.
Ia menekankan bahwa pendidikan tidak dapat dipersempit menjadi persoalan konflik kepentingan, melainkan harus dilihat sebagai ranah kolaborasi untuk kepentingan terbaik siswa.
“Pendidikan merupakan investasi bangsa. Hak siswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang kondusif adalah hal mendasar. Sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding ini, YPPBA menegaskan kembali komitmennya menjaga kualitas pendidikan serta integritas jaringan HighScope Indonesia.
“YPPBA percaya bahwa langkah hukum ini pada akhirnya bertujuan menjaga mutu pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan siap bersaing di tingkat global,” tutup Andi Nursatanggi. (E-3)
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Kesejahteraan siswa merupakan faktor penting yang selama ini kurang diteliti di Indonesia, padahal sangat berpengaruh pada perkembangan psikososial dan prestasi akademik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati dalam kasus penghasutan pascademo Agustus 2025 dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved