Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

YPPBA Lanjutkan Banding, Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terlindungi

Despian Nurhidayat
13/11/2025 17:47
YPPBA Lanjutkan Banding, Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terlindungi
Ilustrasi(YPPBA)

Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) terkait pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Permohonan banding telah kami daftarkan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah diproses untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi Nursatanggi M, S.H., M.H., kuasa hukum YPPBA dari Aghasar Law Firm.

Sengketa antara YPPBA dan YBTA ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi serta pelanggaran perjanjian oleh YBTA, yang sebelumnya menjadi mitra pengelola SHI Rancamaya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, HighScope Indonesia melalui YPPBA kemudian memutuskan mengambil alih operasional sekolah demi menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Meski proses hukum tengah berjalan, YPPBA menegaskan bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar di SHI Rancamaya tetap berlangsung seperti biasa. Komitmen utama yayasan adalah memastikan lingkungan belajar yang aman, positif, dan tidak terganggu oleh dinamika hukum.

“Ruang kelas harus tetap menjadi tempat yang menumbuhkan rasa percaya diri, kreativitas, serta semangat belajar. Karena itu fokus kami ialah memastikan proses pendidikan berjalan kondusif tanpa ada gangguan dari penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.

Ia menekankan bahwa pendidikan tidak dapat dipersempit menjadi persoalan konflik kepentingan, melainkan harus dilihat sebagai ranah kolaborasi untuk kepentingan terbaik siswa.

“Pendidikan merupakan investasi bangsa. Hak siswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang kondusif adalah hal mendasar. Sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter,” ujarnya.

Dengan diajukannya banding ini, YPPBA menegaskan kembali komitmennya menjaga kualitas pendidikan serta integritas jaringan HighScope Indonesia.

“YPPBA percaya bahwa langkah hukum ini pada akhirnya bertujuan menjaga mutu pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan siap bersaing di tingkat global,” tutup Andi Nursatanggi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik