Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) terkait pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Permohonan banding telah kami daftarkan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah diproses untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi Nursatanggi M, S.H., M.H., kuasa hukum YPPBA dari Aghasar Law Firm.
Sengketa antara YPPBA dan YBTA ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi serta pelanggaran perjanjian oleh YBTA, yang sebelumnya menjadi mitra pengelola SHI Rancamaya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, HighScope Indonesia melalui YPPBA kemudian memutuskan mengambil alih operasional sekolah demi menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski proses hukum tengah berjalan, YPPBA menegaskan bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar di SHI Rancamaya tetap berlangsung seperti biasa. Komitmen utama yayasan adalah memastikan lingkungan belajar yang aman, positif, dan tidak terganggu oleh dinamika hukum.
“Ruang kelas harus tetap menjadi tempat yang menumbuhkan rasa percaya diri, kreativitas, serta semangat belajar. Karena itu fokus kami ialah memastikan proses pendidikan berjalan kondusif tanpa ada gangguan dari penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.
Ia menekankan bahwa pendidikan tidak dapat dipersempit menjadi persoalan konflik kepentingan, melainkan harus dilihat sebagai ranah kolaborasi untuk kepentingan terbaik siswa.
“Pendidikan merupakan investasi bangsa. Hak siswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang kondusif adalah hal mendasar. Sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding ini, YPPBA menegaskan kembali komitmennya menjaga kualitas pendidikan serta integritas jaringan HighScope Indonesia.
“YPPBA percaya bahwa langkah hukum ini pada akhirnya bertujuan menjaga mutu pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan siap bersaing di tingkat global,” tutup Andi Nursatanggi. (E-3)
Kolaborasi antara dunia industri dan institusi pendidikan kembali menunjukkan hasil positif. SMKN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil meraih penghargaan SMK Pusat Keunggulan.
GoStudy International bersama British Council membuka peluang lebih luas bagi pelajar Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Inggris Raya melalui kampanye GoStudy GREAT UK.
MASYARAKAT Indonesia ialah masyarakat yang hidup dalam keragaman dan karena itu, dinamikanya kompleks.
Banjir besar November 2025 menyisakan duka yang belum usai, menjadikan perayaan tahun ini pengingat pahit bahwa bencana datang silih berganti.
Program penguatan kualitas lingkungan belajar dan pengembangan kapasitas siswa digelar untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Jakarta Timur.
PENDIDIKAN dasar dan menengah merupakan fondasi utama bagi masa depan sebuah bangsa.
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas optimistis praperadilan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji akan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved