Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan wanprestasi terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) terkait pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Permohonan banding telah kami daftarkan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini tengah diproses untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi Nursatanggi M, S.H., M.H., kuasa hukum YPPBA dari Aghasar Law Firm.
Sengketa antara YPPBA dan YBTA ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi serta pelanggaran perjanjian oleh YBTA, yang sebelumnya menjadi mitra pengelola SHI Rancamaya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, HighScope Indonesia melalui YPPBA kemudian memutuskan mengambil alih operasional sekolah demi menjamin keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski proses hukum tengah berjalan, YPPBA menegaskan bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar di SHI Rancamaya tetap berlangsung seperti biasa. Komitmen utama yayasan adalah memastikan lingkungan belajar yang aman, positif, dan tidak terganggu oleh dinamika hukum.
“Ruang kelas harus tetap menjadi tempat yang menumbuhkan rasa percaya diri, kreativitas, serta semangat belajar. Karena itu fokus kami ialah memastikan proses pendidikan berjalan kondusif tanpa ada gangguan dari penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.
Ia menekankan bahwa pendidikan tidak dapat dipersempit menjadi persoalan konflik kepentingan, melainkan harus dilihat sebagai ranah kolaborasi untuk kepentingan terbaik siswa.
“Pendidikan merupakan investasi bangsa. Hak siswa untuk memperoleh lingkungan belajar yang kondusif adalah hal mendasar. Sekolah harus menjadi ruang aman untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding ini, YPPBA menegaskan kembali komitmennya menjaga kualitas pendidikan serta integritas jaringan HighScope Indonesia.
“YPPBA percaya bahwa langkah hukum ini pada akhirnya bertujuan menjaga mutu pendidikan dan menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan siap bersaing di tingkat global,” tutup Andi Nursatanggi. (E-3)
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memangkas anggaran pendidikan sebagaimana narasi yang beredar di publik.
Teddy menjelaskan bahwa program MBG justru dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa pendidikan Pancasila harus menjadi arus utama dalam pembentukan karakter generasi muda
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta publik untuk bersikap jernih dan jujur dalam membaca struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati dalam kasus penghasutan pascademo Agustus 2025 dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved