Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Abi Rama
11/2/2026 13:19
Praperadilan Ditolak, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Richard Lee(Instagram)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr Richard Lee, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim tunggal, Esthar Oktavi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur. 

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar hakim di ruang sidang.

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dinyatakan sah dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya dapat terus berlanjut.

Dalam gugatan tersebut, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan. Melalui permohonan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya meminta hakim menguji sah atau tidaknya proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Suasana ruang sidang sempat diwarnai riuh ungkapan syukur dari pihak pelapor, Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sapaan Doktif. Pihaknya menyambut positif putusan tersebut dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 terhadap Richard Lee dengan Nomor Polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam laporan yang diajukan Dokter Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, ia mengaku membeli sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan melalui marketplace dan dikaitkan dengan klinik milik Richard Lee. Produk yang dipersoalkan antara lain bertajuk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kemudian disampaikan pelapor kepada penyidik, beberapa produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak mencantumkan komposisi dan informasi produksi secara lengkap, serta ditemukan perbedaan antara klaim pada kemasan dengan kandungan aktualnya.

Selain itu, doktif juga melaporkan kondisi kemasan yang disebut tidak tersegel dengan standar farmasi yang semestinya, sehingga menimbulkan dugaan produk telah melalui proses repacking atau pengemasan ulang tanpa memenuhi standar keamanan dan higienitas.

Temuan-temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada awak media pada Selasa (6/1). (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya