Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan (treatment) kecantikan, dr Richard Lee (RL), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1).
Kedatangan Richard Lee merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik di penghujung tahun lalu.
Pantauan di lokasi, Richard tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, dokter sekaligus pemengaruh tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media sembari bergegas memasuki ruang pemeriksaan.
Konfirmasi Kehadiran
Pihak kepolisian membenarkan kehadiran Richard Lee setelah sebelumnya mendapatkan konfirmasi dari tim kuasa hukum tersangka. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
"Datang, (informasi) dari 'lawyer'-nya ke penyidik," kata Reonald saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1).
Meski tidak merinci jam pasti kehadiran pada awalnya, Reonald menyebut bahwa pihak tersangka memang menjanjikan akan kooperatif pada siang hari ini.
Penjadwalan Ulang
Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran Richard Lee pada agenda pemeriksaan sebelumnya. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar perlindungan konsumen dalam praktik bisnis kecantikan yang dijalankannya.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar Reonald.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee masih berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami keterangan tersangka terkait legalitas produk serta prosedur perawatan kecantikan yang menjadi objek perkara. (Ant/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan dr Richard Lee yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menjalin kerja sama dengan GoTo Financial untuk memperkuat layanan digital perbankan bagi nasabah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved