Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan mendasar di balik penjemputan paksa dan penahanan yang dilakukan pada Jumat malam tersebut.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun Tiktok," ungkap Budi dikutip dari Antara, Sabtu (7/3).
Selain itu, Richard Lee juga dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3), tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa prosedur penahanan dilakukan sesuai standar, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambah Budi.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikannya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Ant/P-4)
Alfin Maksalmina Windian, warga Cibubur yang hilang sejak 11 Maret, ditemukan tewas terkubur sedalam 3 meter di Cikeas. Kasus kini ditarik Polda Metro Jaya.
Tragis! Alfin Maksalmina Windian (28) ditemukan tewas terkubur sedalam tiga meter di Cikeas setelah hilang selama dua pekan. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kecelakaan Fortuner vs Agya di Tol Andara. Pengemudi Fortuner diduga ugal-ugalan dan menyalip lewat bahu jalan hingga mobil terguling.
Sebuah mobil taksi daring bernomor polisi B-1276-UNT tercebur ke kolam Bundaran HI pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Polisi menyebut kecelakaan dipicu kurangnya kehati-hatian pengemudi
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
PT Percepatan Sumber Berkah (NEWLAB+) menegaskan bahwa Richard Lee tidak lagi menjabat sebagai Komisaris maupun menjadi bagian dari struktur perusahaan.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Perjalanan hukum Richard Lee dari sekadar adu argumen di media sosial hingga resmi mengenakan baju tahanan bermula dari tiga produk kecantikan yang dianggap bermasalah.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved