Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Polisi Beberkan Alasan Langsung Tahan Richard Lee: Mangkir Pemeriksaan malah Live TikTok

Akmal Fauzi
07/3/2026 14:34
Polisi Beberkan Alasan Langsung Tahan Richard Lee: Mangkir Pemeriksaan malah Live TikTok
Dokter Richard Lee(ANTARA/Ilham Kausar)

POLDA Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai menghambat proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan mendasar di balik penjemputan paksa dan penahanan yang dilakukan pada Jumat malam tersebut.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun Tiktok," ungkap Budi dikutip dari Antara, Sabtu (7/3). 

Selain itu, Richard Lee juga dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3), tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa prosedur penahanan dilakukan sesuai standar, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambah Budi.

Rekam Jejak Kasus

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikannya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya