Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah dokter spesialis kecantikan tersebut dinilai menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua alasan mendasar di balik penjemputan paksa dan penahanan yang dilakukan pada Jumat malam tersebut.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live pada akun Tiktok," ungkap Budi dikutip dari Antara, Sabtu (7/3).
Selain itu, Richard Lee juga dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3), tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa prosedur penahanan dilakukan sesuai standar, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambah Budi.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikannya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Ant/P-4)
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menyelidiki surat edaran THR palsu yang mengatasnamakan Polres Tanjung Priok. Polisi pastikan tidak pernah meminta bantuan THR ke perusahaan.
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadapĀ Richard Lee
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved