Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DOKTER sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif terlihat hadir di tengah proses pemeriksaan dokter kecantikan Richard Lee di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1).
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Doktif mengaku kedatangannya bukan untuk ikut campur dalam proses hukum, melainkan semata-mata ingin memantau jalannya pemeriksaan.
“Kedatangan Doktif di sini ingin memantau, Doktif ingin memantau kasus ini,” ujar Doktif tepat di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi sebagai kuasa hukum maupun pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kehadirannya lebih sebagai bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan agar publik mendapatkan gambaran bahwa proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Media Indonesia, Richard Lee tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran hukum yang menyeret namanya, meskipun pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan kepada publik.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
PERSETERUAN hukum antara praktisi kecantikan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal dengan sapaan Dokter Detektif (Doktif), dan dr. Richard Lee (RL) memasuki babak baru.
Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved