Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA dr. Richard Lee kembali mengguncang publik. Dokter kecantikan yang dikenal vokal membongkar produk kosmetik berbahaya ini kini justru tersandung masalah hukum serius. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Penetapan status ini merupakan buntut dari laporan sesama dokter pegiat media sosial, Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Ironi ini menjadi sorotan tajam, mengingat dr. Richard Lee selama ini membranding dirinya sebagai "penyelamat wanita Indonesia" dari krim abal-abal. Namun, di balik kontroversi hukum yang menjeratnya, perjalanan hidup pria kelahiran Medan ini memiliki sisi inspiratif dari perjuangannya melawan keterbatasan ekonomi hingga membangun imperium bisnis kecantikan. Berikut adalah profil mendalam, rekam jejak karier, dan kronologi lengkap kasus yang menjeratnya.
Sebelum membahas kasus hukumnya, berikut adalah data diri lengkap dr. Richard Lee yang dihimpun dari berbagai sumber:
| Atribut | Detail |
|---|---|
| Nama Lengkap | dr. Richard Lee, MARS, Ph.D., Dipl. AAAM |
| Tempat, Tanggal Lahir | Medan, 11 Oktober 1985 |
| Pendidikan |
|
| Profesi | Dokter Estetika, Pengusaha, YouTuber |
| Jabatan | Direktur Medis Klinik Kecantikan Athena |
| Pasangan | dr. Reni Effendi |
| Akun Media Sosial | Instagram: @dr.richard_lee | YouTube: dr. Richard Lee, MARS |
Kesuksesan dr. Richard Lee tidak diraih secara instan. Lahir dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas, ia pernah bersekolah di sekolah swasta Xaverius di Palembang dengan bantuan keringanan biaya dari pihak yayasan. Keterbatasan ini justru menjadi bensin yang membakar semangatnya untuk berprestasi di bidang akademik.
Setelah lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, ia memulai kariernya sebagai dokter umum di sebuah perusahaan swasta (Sinarmas Group). Ketertarikannya pada dunia estetika membawanya mendalami ilmu kecantikan hingga ke luar negeri. Bersama sang istri, dr. Reni Effendi, ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena yang kini memiliki puluhan cabang di seluruh Indonesia. Selain klinik, ia juga mengembangkan pabrik kosmetik dan berbagai lini skincare seperti Goddesskin dan dr. Hen.
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee saat ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik Kartika Putri beberapa tahun silam. Kali ini, ia berhadapan dengan tuduhan serius terkait keamanan produk dan perlindungan konsumen. Berikut adalah kronologi kunci berdasarkan data kepolisian per Januari 2026:
Perlu dicatat bahwa dalam drama "saling lapor" ini, Doktif (Samira Farahnaz) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dr. Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik (UU ITE).
Selain dikenal sebagai influencer kesehatan, dr. Richard Lee adalah seorang business magnate di industri kecantikan. Berikut adalah pilar bisnis utamanya:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Dokter sekaligus konten kreator kesehatan, Amira Farahnaz alias Doktif, menyatakan harapannya agar Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadapĀ Richard Lee
Kehadiran Doktif menarik perhatian karena ia datang langsung ke lokasi saat penyidik tengah memeriksa Richard Lee terkait laporan hukum yang menjeratnya.
Namanya kian melambung setelah langkah hukumnya berhasil membuat dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produkĀ dan treatment kecantikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved