Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Gugatan Praperadilan Kandas, Polisi Cekal Dokter Richard Lee

Golda Eksa
11/2/2026 18:05
Gugatan Praperadilan Kandas, Polisi Cekal Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee .(MI)

POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap dokter Richard Lee (DRL). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus pembuat konten tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2).

Kelanjutan Proses Penyidikan
Pascaputusan praperadilan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada pekan depan. Status Richard Lee dalam kasus ini adalah tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tambah Budi.

Antisipasi Alasan Kesehatan
Terkait riwayat pemanggilan sebelumnya yang sempat tertunda karena alasan sakit, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan verifikasi ketat jika alasan serupa kembali muncul.

"Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Budi menjelaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan oleh hakim membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi.

Ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan tersebut:

  •     Administrasi Penyidikan: Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.
  •     Kewenangan Lembaga: Materi pokok yang diajukan pemohon bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan karena menyangkut aspek formil.

"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya