Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap dokter Richard Lee (DRL). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus pembuat konten tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2).
Kelanjutan Proses Penyidikan
Pascaputusan praperadilan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada pekan depan. Status Richard Lee dalam kasus ini adalah tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tambah Budi.
Antisipasi Alasan Kesehatan
Terkait riwayat pemanggilan sebelumnya yang sempat tertunda karena alasan sakit, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan verifikasi ketat jika alasan serupa kembali muncul.
"Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Budi menjelaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan oleh hakim membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi.
Ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan tersebut:
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," pungkasnya. (Ant/P-2)
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved