Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee, yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (19/1). Penundaan tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan menurun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. "Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Meski demikian, Budi belum dapat merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Ia menyatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan waktu yang tepat setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Materi Pemeriksaan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, sempat menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya masuk ke tahap pendalaman materi baru.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1) lalu.
Reonald menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terjeda. "Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," tuturnya.
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari penetapan tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan layanan perawatan (treatment) kecantikan miliknya.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum bagi konsumen di industri kecantikan tanah air. (Ant/P-2)
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang tenaga kesehatan di kamar kontrakan di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan selalu membuka ruang dialog setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Praktik perdagangan manusia ini melibatkan rantai yang panjang dengan nilai transaksi yang terus meningkat di setiap levelnya
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan dr Richard Lee yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved