Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee, yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (19/1). Penundaan tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan menurun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. "Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Meski demikian, Budi belum dapat merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Ia menyatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan waktu yang tepat setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Materi Pemeriksaan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, sempat menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya masuk ke tahap pendalaman materi baru.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1) lalu.
Reonald menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terjeda. "Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," tuturnya.
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari penetapan tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan layanan perawatan (treatment) kecantikan miliknya.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum bagi konsumen di industri kecantikan tanah air. (Ant/P-2)
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan dr Richard Lee yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menjalin kerja sama dengan GoTo Financial untuk memperkuat layanan digital perbankan bagi nasabah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved