Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee, yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin (19/1). Penundaan tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan menurun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. "Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Meski demikian, Budi belum dapat merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Ia menyatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan waktu yang tepat setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Materi Pemeriksaan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, sempat menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya masuk ke tahap pendalaman materi baru.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1) lalu.
Reonald menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya yang sempat terjeda. "Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," tuturnya.
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari penetapan tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. Ia diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan layanan perawatan (treatment) kecantikan miliknya.
Dalam laporan polisi bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum bagi konsumen di industri kecantikan tanah air. (Ant/P-2)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved