Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Alasan Polda Metro tidak Menahan Richard Lee: Tersangka Dinilai Kooperatif

Golda Eksa
08/1/2026 18:22
Alasan Polda Metro tidak Menahan Richard Lee: Tersangka Dinilai Kooperatif
Dokter Richard Lee .(MI)

POLDA Metro Jaya membeberkan alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee. Sejumlah pertimbangan subjektif dan objektivitas penyidik menjadi dasar keputusan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka didasarkan pada kekhawatiran tertentu yang diatur dalam undang-undang.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Reonald, Kamis (8/1).

Sikap Kooperatif
Hingga saat ini, pihak kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang membuat penyidik merasa penahanan belum diperlukan.

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.

Mengenai kelanjutan agenda pemeriksaan, Reonald menyebutkan bahwa jadwal sangat bergantung pada kesiapan fisik tersangka.

"Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.

Implementasi KUHP Baru
Terkait penerapan regulasi hukum yang baru, Reonald menegaskan tidak ada kendala bagi tim penyidik. Justru, aturan teranyar dinilai lebih komprehensif dalam melindungi hak-hak pihak yang terlibat.

"Justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru. Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," jelasnya.

Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sempat dihentikan sementara pada Kamis dini hari karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald.

Sejauh ini, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan. Sisa pertanyaan tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik