Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membeberkan alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee. Sejumlah pertimbangan subjektif dan objektivitas penyidik menjadi dasar keputusan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka didasarkan pada kekhawatiran tertentu yang diatur dalam undang-undang.
"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Reonald, Kamis (8/1).
Sikap Kooperatif
Hingga saat ini, pihak kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang membuat penyidik merasa penahanan belum diperlukan.
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.
Mengenai kelanjutan agenda pemeriksaan, Reonald menyebutkan bahwa jadwal sangat bergantung pada kesiapan fisik tersangka.
"Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Implementasi KUHP Baru
Terkait penerapan regulasi hukum yang baru, Reonald menegaskan tidak ada kendala bagi tim penyidik. Justru, aturan teranyar dinilai lebih komprehensif dalam melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
"Justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru. Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," jelasnya.
Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sempat dihentikan sementara pada Kamis dini hari karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald.
Sejauh ini, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan. Sisa pertanyaan tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," pungkasnya. (Ant/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Pemeriksaan dr Richard Lee yang dimulai sejak Rabu (7/1) pukul 13.00 WIB tersebut sebenarnya sudah hampir rampung.
Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen
Reonald menjelaskan penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menjalin kerja sama dengan GoTo Financial untuk memperkuat layanan digital perbankan bagi nasabah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved