Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membeberkan alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee. Sejumlah pertimbangan subjektif dan objektivitas penyidik menjadi dasar keputusan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka didasarkan pada kekhawatiran tertentu yang diatur dalam undang-undang.
"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Reonald, Kamis (8/1).
Sikap Kooperatif
Hingga saat ini, pihak kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang membuat penyidik merasa penahanan belum diperlukan.
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.
Mengenai kelanjutan agenda pemeriksaan, Reonald menyebutkan bahwa jadwal sangat bergantung pada kesiapan fisik tersangka.
"Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Implementasi KUHP Baru
Terkait penerapan regulasi hukum yang baru, Reonald menegaskan tidak ada kendala bagi tim penyidik. Justru, aturan teranyar dinilai lebih komprehensif dalam melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
"Justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru. Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," jelasnya.
Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sempat dihentikan sementara pada Kamis dini hari karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald.
Sejauh ini, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan. Sisa pertanyaan tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," pungkasnya. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Kemendag, Lazada Indonesia, dan Lampu.id bersinergi edukasi 250 pelaku usaha demi tingkatkan standar kualitas produk dan perlindungan konsumen di pasar digital.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved