Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membeberkan alasan di balik keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr Richard Lee. Sejumlah pertimbangan subjektif dan objektivitas penyidik menjadi dasar keputusan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka didasarkan pada kekhawatiran tertentu yang diatur dalam undang-undang.
"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Reonald, Kamis (8/1).
Sikap Kooperatif
Hingga saat ini, pihak kepolisian menilai dr Richard Lee masih menunjukkan sikap yang baik selama proses hukum berlangsung. Hal inilah yang membuat penyidik merasa penahanan belum diperlukan.
"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.
Mengenai kelanjutan agenda pemeriksaan, Reonald menyebutkan bahwa jadwal sangat bergantung pada kesiapan fisik tersangka.
"Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Implementasi KUHP Baru
Terkait penerapan regulasi hukum yang baru, Reonald menegaskan tidak ada kendala bagi tim penyidik. Justru, aturan teranyar dinilai lebih komprehensif dalam melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
"Justru dengan KUHAP baru hak asasi korban, tersangka, saksi itu betul-betul dilindungi oleh KUHAP yang baru. Jadi, tidak perlu khawatir dan tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa ini akan menghalang-halangi atau memperlambat, tidak. Justru penyidik semakin kuat payungnya karena masing-masing pihak itu ada payung untuk melakukan tindakan hukum," jelasnya.
Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sempat dihentikan sementara pada Kamis dini hari karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," kata Reonald.
Sejauh ini, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan. Sisa pertanyaan tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," pungkasnya. (Ant/P-2)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
UNIVERSITAS Kristen Indonesia (UKI) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved