Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Cahya Mulyana
25/2/2026 21:47
GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI–AS
Label halal Indonesia.((Dok Kemenag.))

GERAKAN Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut label halal dihapus dalam perjanjian tersebut.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” tegas Addin dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Menurut Addin, ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi terhadap kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal Amerika Serikat, bukan penghapusan total kewajiban halal.

Addin menjelaskan bahwa frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk seluruh produk. “Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Addin juga mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pemerintah juga telah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian dagang RI–AS. Aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh perjanjian perdagangan internasional.

Dalam kesempatan itu, Addin mengatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan salah satu jalan untuk rekognisi terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, harus tetap melalui mekanisme pengakuan resmi otoritas halal Indonesia.

Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengakuan (rekognisi) tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap menjadi pihak yang menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” tambah Addin.

GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya