Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Seskab: Produk AS tetap Wajib Sertifikasi Halal, tapi tidak harus dari BPJPH

Andhika Prasetyo
23/2/2026 05:07
Seskab: Produk AS tetap Wajib Sertifikasi Halal, tapi tidak harus dari BPJPH
ilustrasi(Antara)

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan produk dari AS dapat masuk ke pasar domestik tanpa label halal.

Teddy menegaskan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Hanya saja, sertifikasi itu tidak wajib diberikan oleh otoritas asal Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi halal pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.

Di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia menjelaskan bahwa untuk kategori makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Selain makanan dan minuman, Teddy juga menekankan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat.

Kedua kategori produk tersebut wajib memperoleh izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.

Teddy menambahkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama internasional tanpa mengurangi standar maupun mekanisme pengawasan di masing-masing negara.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa produk AS bebas sertifikasi halal setelah Indonesia melonggarkan aturan. Kabar itu muncul setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah produk dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan dilakukan di kantor USTR. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya