Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi. ALPHI menegaskan bahwa seluruh proses serta struktur biaya dalam sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Isu dugaan pungli kembali mencuat setelah beredarnya video rapat antara BPJPH dan DPR RI yang menyinggung biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak. Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah. Selain itu, muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menanggapi hal ini, Ketua ALPHI Elvina A. Rahayu menilai tudingan tersebut berpotensi menyesatkan publik apabila tidak dilihat secara utuh.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.
Dalam skema sertifikasi halal nasional, LPH merupakan satu dari tiga entitas resmi bersama BPJPH dan Komisi Fatwa MUI. Saat ini, sertifikasi halal reguler hanya mencakup sekitar 1,8 persen dari total proses, sementara 98,2 persen lainnya dilakukan melalui skema self declare.
ALPHI menekankan bahwa setiap LPH wajib melalui proses akreditasi BPJPH, termasuk dalam hal standar auditor, mekanisme pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan yang diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Elvina menyatakan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah melalui klarifikasi dan pengawasan resmi, bukan tuduhan di ruang publik.
“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegasnya.
Dalam struktur biaya sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp12,5 juta per kategori produk.
Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup audit, operasional, transportasi, hingga akomodasi jika diperlukan. Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi, serta lokasi pemeriksaan.
Elvina juga menyoroti kasus angka Rp1,3 miliar yang sempat muncul pada 2025. Menurutnya, angka tersebut bukan biaya pemeriksaan halal semata, melainkan gabungan dari berbagai komponen di luar sertifikasi, seperti pelatihan, pengujian laboratorium, hingga perizinan lain.
“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh biaya pemeriksaan LPH diinput dalam sistem SIHALAL dan dibayarkan melalui BPJPH, bukan langsung kepada LPH.
“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambah Elvina.
ALPHI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut juga mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” tutup Elvina. (E-3)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved