Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen BPJPH dalam menebar kebaikan , meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan bangsa melalui penyelenggaraan sertifikasi halal.
Komitmen ini dibuktikan dengan capaian nyata BPJPH dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak jelas kehalalannya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan pendamping halal di seluruh Indonesia.
“Dengan Program Sertifikasi Halal Gratis Presiden Prabowo, BPJPH berjuang untuk menebar kebaikan, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan kedaulatan bangsa melalui sistem jaminan produk halal yang tertib dan berkeadilan,” ujar Haikal Hasan, Sabtu (9/11).
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Program sertifikasi halal juga membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Tercatat sekitar lebih dari 107 ribu pendamping halal kini menikmati peningkatan kesejahteraan, bahkan banyak di antaranya berpenghasilan di atas upah minimum regional (UMR).
Setiap Pendamping Proses Produk Halal yang telah mendampingi pelaku usaha mikro kecil dapatkan sertifikat Halal diberi insentif sebesar Rp150 ribu per Sertifikal Halal, sementara gratis bagi pelaku usaha mikro kecilnya.
Selain itu, hampir 3 juta pelaku usaha telah menerima sertifikat halal dan merasakan langsung peningkatan omzet serta kepercayaan konsumen. Sejumlah produk usaha mikro kecil bahkan mampu menembus pasar ekspor setelah mengantongi sertifikat halal.
Menurut Haikal Hasan, BPJPH juga berupaya dalam menegakkan kedaulatan ekonomi nasional.
“Kami menjaga dan melindungi produk dalam negeri, khususnya dari pelaku usaha mikro dan kecil, agar tidak tergerus oleh gempuran produk impor yang sudah berlabel halal maupun yang belum jelas halal atau nonhalalnya. Perlindungan itu diwujudkan melalui tertib halal dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal,” tegasnya.
Melalui langkah nyata tersebut, BPJPH terus memperkuat ekosistem halal nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan semangat Menebar Kebaikan, Meningkatkan kesejahteraan, dan Menegakkan Kedaulatan demi kemaslahatan bangsa. (Z-1)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
Posisi Indonesia di industri halal global masih belum optimal.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved