Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Tebarkan Kebaikan

Basuki Eka Purnama
11/11/2025 09:26
Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Tebarkan Kebaikan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan(MI/HO)

KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen BPJPH dalam menebar kebaikan , meningkatkan kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan bangsa melalui penyelenggaraan sertifikasi halal

Komitmen ini dibuktikan dengan capaian nyata BPJPH dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak jelas kehalalannya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha dan pendamping halal di seluruh Indonesia.

“Dengan Program Sertifikasi Halal Gratis Presiden Prabowo, BPJPH berjuang untuk menebar kebaikan, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan kedaulatan bangsa melalui sistem jaminan produk halal yang tertib dan berkeadilan,” ujar Haikal Hasan, Sabtu (9/11).

Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan. 

Program sertifikasi halal juga membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Tercatat sekitar lebih dari 107 ribu pendamping halal kini menikmati peningkatan kesejahteraan, bahkan banyak di antaranya berpenghasilan di atas upah minimum regional (UMR). 

Setiap Pendamping Proses Produk Halal yang telah mendampingi pelaku usaha mikro kecil dapatkan sertifikat Halal diberi insentif sebesar Rp150 ribu per Sertifikal Halal, sementara gratis bagi pelaku usaha mikro kecilnya. 

Selain itu, hampir 3 juta pelaku usaha telah menerima sertifikat halal dan merasakan langsung peningkatan omzet serta kepercayaan konsumen. Sejumlah produk usaha mikro kecil bahkan mampu menembus pasar ekspor setelah mengantongi sertifikat halal.

Menurut Haikal Hasan, BPJPH juga berupaya dalam menegakkan kedaulatan ekonomi nasional. 

“Kami menjaga dan melindungi produk dalam negeri, khususnya dari pelaku usaha mikro dan kecil, agar tidak tergerus oleh gempuran produk impor yang sudah berlabel halal maupun yang belum jelas halal atau nonhalalnya. Perlindungan itu diwujudkan melalui tertib halal dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal,” tegasnya.

Melalui langkah nyata tersebut, BPJPH terus memperkuat ekosistem halal nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan semangat Menebar Kebaikan, Meningkatkan kesejahteraan, dan Menegakkan Kedaulatan demi kemaslahatan bangsa. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya