Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan klarifikasi terkait implementasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah tetap berlakunya kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pemerintah menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.
"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Haryo menjelaskan bahwa regulasi mengenai produk halal tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk mempermudah proses perdagangan tanpa mengesampingkan syariat, Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," kata Haryo.
Hal ini dipandang sebagai solusi strategis di tengah meningkatnya permintaan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya untuk komoditas daging dan barang konsumsi lainnya dari Amerika Serikat.
Penjelasan ini merupakan bagian dari upaya Kemenko Perekonomian dalam menjawab 22 pertanyaan umum (FAQ) guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai dampak dan teknis pelaksanaan perjanjian ART tersebut. (P-4)
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved