Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan klarifikasi terkait implementasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah tetap berlakunya kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Negeri Paman Sam yang masuk ke pasar Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pemerintah menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.
"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Haryo menjelaskan bahwa regulasi mengenai produk halal tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk mempermudah proses perdagangan tanpa mengesampingkan syariat, Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," kata Haryo.
Hal ini dipandang sebagai solusi strategis di tengah meningkatnya permintaan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya untuk komoditas daging dan barang konsumsi lainnya dari Amerika Serikat.
Penjelasan ini merupakan bagian dari upaya Kemenko Perekonomian dalam menjawab 22 pertanyaan umum (FAQ) guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai dampak dan teknis pelaksanaan perjanjian ART tersebut. (P-4)
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved