Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan, masyarakat Indonesia kerap merasa seluruh produk yang beredar sudah pasti halal, karena mayoritas penduduknya muslim. Padahal, menurut dia, kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Oleh sebab itu, ia mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
“Kami ingin mengajak generasi muda agar memiliki pemahaman tentang halal. Banyak juga perusahaan besar China yang minta sertifikasi halal ke Indonesia. Ini kesempatan, lkhususnya buat mahasiswa agar mampu mengembangkan kemampuan dan jejaring dalam industri halal,” ungkap Abu dalam program Halal Goes to Campus bertema “Ngobral (Ngobrolin Halal)” di Auditorium Bale Sawala Universitas Padjadjaran, Kampus Jatinangor, Selasa (3/3).
Program yang diluncurkan Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag itu bertujuan memperkuat literasi halal bagi mahasiswa sekaligus membangun kolaborasi pemerintah dan perguruan tinggi.
Menurut Abu Rokhmad, konsep halal dan tayib mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk lainnya. Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur sistem sertifikasi dan label halal sebagai jaminan bagi konsumen.
Ia menambahkan, halal kini berkembang menjadi gaya hidup global. Sejumlah negara Asia, seperti China dan Korea Selatan, memiliki pusat halal, bahkan banyak perusahaan asing mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia.
Abu Rokhmad mendorong perguruan tinggi membuka program studi industri halal yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, seperti kimia, fisika, dan farmasi. Ia menilai, riset farmasi halal dapat menjadi kebanggaan nasional sekaligus mendorong lahirnya produk farmasi halal.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad Widya Setiabudi Sumadinata mengatakan, halal bukan konsep eksklusif bagi umat Islam, melainkan bagian dari fitrah manusia untuk hidup sehat dan sejahtera.
“Halal sebetulnya bukan sesuatu yang istimewa hanya untuk umat Islam. Halal adalah fitrah manusia. Jika ingin hidup sejahtera dan sehat secara fisik, ruhani, dan sosial, maka makanan yang dikonsumsi harus halal,” ujarnya.
Ia menilai, kesadaran halal justru berkembang pesat di negara-negara Barat. Banyak negara nonmuslim mempercayai standar dan kualitas produk halal. Namun, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar masih perlu memperkuat kesadaran terhadap sertifikasi dan ekosistem industri halal.
“Kita sebagai umat Islam kadang kurang aware dengan ekosistem halal itu sendiri, terutama dalam konteks bisnis dan sertifikasi. Mudah-mudahan kegiatan ini menginspirasi kita untuk mulai peduli dan sadar pentingnya mengonsumsi produk halal,” pungkasnya. (M-3)
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
DIREKTUR Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal bukan jadi strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
PP No 42/2024 mengenalkan kebijakan baru antara lain relaksasi penahapan kewajiban sertifikasi halal, penyelia halal usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kedudukan komisi fatwa.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan bilateral kedua negara yang dimulai sejak awal 2024 lalu, yang dilanjutkan dengan pembahasan finalisasi draft MoU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved