Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Peran Direktorat Jaminan Produk Halal, Antara Ekonomi dan Nilai Agama

Abdillah M Marzuqi
04/8/2025 23:59
Peran Direktorat Jaminan Produk Halal, Antara Ekonomi dan Nilai Agama
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar(Dok.HO)

DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Direktorat ini memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional. 

“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Direktorat yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ini menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar dalam keterangan yang diterima (4/8).

Tugasnya difokuskan pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan. Fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal, termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan. Sementara fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial dalam memastikan proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.

“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala,” papar Fuad.

Antara Arus Ekonomi dan Nilai-Nilai Agama

Ketika dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi, Indonesia memilih jalur yang berbeda: menjadikan halal bukan hanya label, melainkan gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umum. 

Fuad mengatakan bahwa isu halal tidak bisa hanya dibaca dalam kerangka ekonomi dan perdagangan semata. Direktorat JPH memikul tanggung jawab menjaga keseimbangan (balancing) antara dimensi agama dan ekonomi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di negara kita yang berdasarkan Pancasila. Halal tidak sekadar isu agama, tapi isu ekonomi, dan halal tidak sekadar isu ekonomi, tapi tak dapat dipisahkan dari kesadaran beragama.

“Perspektif yang dibangun adalah isu halal adalah bagian dari tren global ekonomi, dan sekaligus memiliki keunikan karena bersumber dari nilai agama. Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hal konsumen. Kami menggarisbawahi yang disampaikan Kepala BPJPH, Pak Ahmad Haikal Hasan, halal itu pasti baik, sehat dan bersih, serta halal Indonesia untuk masyarakat dunia.” terangnya.

Dengan pendekatan seperti demikian, kata Fuad, Direktorat JPH menempatkan diri sebagai penjaga nilai, melampaui sekadar tuntutan birokrasi. Fungsi halal tidak hanya hadir di kemasan produk, tetapi di dalam keyakinan masyarakat bahwa apa yang mereka konsumsi membawa keberkahan. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya