Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya terus melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Insiden yang terjadi pada Senin (23/2) tersebut diduga kuat melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan para pelaku bebas. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu pelaku utama, kini fokus dialihkan pada dua rekan pelaku yang masih buron.
"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bergerak cepat menangkap satu terduga pelaku berinisial JBI. Pelaku ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2) malam.
Tertibkan Lembaga Pembiayaan
Menanggapi latar belakang insiden yang melibatkan debt collector, Polda Metro Jaya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan aset oleh lembaga pembiayaan. Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak ada lagi aksi premanisme berkedok penagihan utang.
"Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK (surat perintah kerja) kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme," kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Tindakan Tegas dan Terukur
Korban yang berinisial BS diketahui mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang terkait penarikan kendaraan.
Polda Metro Jaya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas 'mata elang' di lapangan.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres, jajaran polda metro jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel (mata elang) ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.
Ia menambahkan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama. Penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah tanpa ada unsur intimidasi.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Ant/P-2)
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Polda Metro Jaya ungkap kronologi penyiraman cairan berbahaya ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Pelaku terbagi tim pantau & eksekutor. Cek detailnya!
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved