Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Polda Metro Buru Komplotan Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel

Golda Eksa
27/2/2026 15:14
Polda Metro Buru Komplotan Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto .(Antara)

POLDA Metro Jaya terus melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Insiden yang terjadi pada Senin (23/2) tersebut diduga kuat melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan para pelaku bebas. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu pelaku utama, kini fokus dialihkan pada dua rekan pelaku yang masih buron.

"Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bergerak cepat menangkap satu terduga pelaku berinisial JBI. Pelaku ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2) malam.

Tertibkan Lembaga Pembiayaan
Menanggapi latar belakang insiden yang melibatkan debt collector, Polda Metro Jaya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan aset oleh lembaga pembiayaan. Budi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak ada lagi aksi premanisme berkedok penagihan utang.

"Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK (surat perintah kerja) kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme," kata Budi.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.

Tindakan Tegas dan Terukur
Korban yang berinisial BS diketahui mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang terkait penarikan kendaraan.

Polda Metro Jaya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas 'mata elang' di lapangan.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran polres, jajaran polda metro jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel (mata elang) ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat," tegas Budi.

Ia menambahkan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama. Penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah tanpa ada unsur intimidasi.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya