Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA orang advokat yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para pemohon, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pandangan, termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.
“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pijak pemerintah atau pendukungnya,” kata Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis (19/2).
Menurut para pemohon, advokat berhak mendapatkan proses hukum yang profesional dan tidak terpengaruh kepentingan. Jika aparat terlibat dalam kepentingan politik kekuasaan, ketiga advokat itu mendalilkan, integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka bisa terganggu.
Kriminalisasi terhadap advokat dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Di samping itu, mereka juga menguji Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Selain tidak menjamin kepastian hukum, para advokat itu turut mendalilkan bahwa apabila Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian yang berwenang, akan muncul persoalan dalam fungsi kontrol, koordinasi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Menurut mereka, Presiden yang pada saat bersamaan memegang fungsi politik eksekutif akan kesulitan melakukan pengawasan teknis yang detail terhadap operasional kepolisian. Akibatnya, tugas pokok Polri yang mestinya fokus pada kepentingan masyarakat dikhawatirkan terseret ke dalam kepentingan politik kekuasaan.
Presiden, kata para pemohon, merupakan pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus jabatan politik sehingga relasi langsung antara Polri dan Presiden juga disebut akan mengaburkan fungsi kontrol dan akuntablitas kelembagaan.
Mereka meyakini dengan adanya kementerian sebagai penghubung, fungsi kontrol dan koordinasi bisa berjalan lebih baik. Sebab, menteri bisa mengurus hal teknis dan administratif, sementara polisi bisa tetap fokus pada tugas melindungi masyarakat.
Skema yang demikian dinilai lebih selaras dengan amanat Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” serta Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan Polri sebagai alat negara “bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Keberadaan Polri langsung di bawah Presiden, menurut para pemohon, tidak saja dihadapkan pada persoalan norma pasal, tetapi juga menimbulkan persoalan riil dalam keberlangsungan demokrasi. Dalam konteks ini, mereka menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam pemilihan umum.
Maka dari itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri diubah menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.”
Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Polri diubah menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, para pemohon juga meminta agar perkara mereka tidak diperiksa dan diadili oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sebab, mereka khawatir ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi usulan DPR RI itu.
Perkara ini disidangkan dalam majelis sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Pada sesi penasihatan, Arsul meminta para pemohon memperkuat argumentasi. Ia mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya prinsip negara hukum dan pemilihan umum yang jujur dan adil apabila Polri di tempatkan di bawah Kemendagri, sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
Arsul juga mempertanyakan, “Makna di bawah Presiden melalui Mendagri yang dikehendaki Pak Jahidin dan para pemohon ini apa? Ini harus dijelaskan.”
Sebagaimana hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu (4/3). (Ant/P-3)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved