Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA orang advokat yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para pemohon, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pandangan, termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.
“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pijak pemerintah atau pendukungnya,” kata Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis (19/2).
Menurut para pemohon, advokat berhak mendapatkan proses hukum yang profesional dan tidak terpengaruh kepentingan. Jika aparat terlibat dalam kepentingan politik kekuasaan, ketiga advokat itu mendalilkan, integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka bisa terganggu.
Kriminalisasi terhadap advokat dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Di samping itu, mereka juga menguji Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Selain tidak menjamin kepastian hukum, para advokat itu turut mendalilkan bahwa apabila Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian yang berwenang, akan muncul persoalan dalam fungsi kontrol, koordinasi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Menurut mereka, Presiden yang pada saat bersamaan memegang fungsi politik eksekutif akan kesulitan melakukan pengawasan teknis yang detail terhadap operasional kepolisian. Akibatnya, tugas pokok Polri yang mestinya fokus pada kepentingan masyarakat dikhawatirkan terseret ke dalam kepentingan politik kekuasaan.
Presiden, kata para pemohon, merupakan pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus jabatan politik sehingga relasi langsung antara Polri dan Presiden juga disebut akan mengaburkan fungsi kontrol dan akuntablitas kelembagaan.
Mereka meyakini dengan adanya kementerian sebagai penghubung, fungsi kontrol dan koordinasi bisa berjalan lebih baik. Sebab, menteri bisa mengurus hal teknis dan administratif, sementara polisi bisa tetap fokus pada tugas melindungi masyarakat.
Skema yang demikian dinilai lebih selaras dengan amanat Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” serta Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan Polri sebagai alat negara “bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Keberadaan Polri langsung di bawah Presiden, menurut para pemohon, tidak saja dihadapkan pada persoalan norma pasal, tetapi juga menimbulkan persoalan riil dalam keberlangsungan demokrasi. Dalam konteks ini, mereka menyinggung dugaan keterlibatan aparat dalam pemilihan umum.
Maka dari itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri diubah menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.”
Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Polri diubah menjadi “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, para pemohon juga meminta agar perkara mereka tidak diperiksa dan diadili oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sebab, mereka khawatir ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi usulan DPR RI itu.
Perkara ini disidangkan dalam majelis sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Pada sesi penasihatan, Arsul meminta para pemohon memperkuat argumentasi. Ia mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya prinsip negara hukum dan pemilihan umum yang jujur dan adil apabila Polri di tempatkan di bawah Kemendagri, sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
Arsul juga mempertanyakan, “Makna di bawah Presiden melalui Mendagri yang dikehendaki Pak Jahidin dan para pemohon ini apa? Ini harus dijelaskan.”
Sebagaimana hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu (4/3). (Ant/P-3)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved