Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan institusinya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan MK tersebut.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1).
Menurut Trunoyudo, putusan MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi mekanisme penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan Pemohon I.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar tersebut dalam sidang terbuka untuk umum.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian sebagai Pemohon II. Keduanya mempersoalkan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia menegaskan, penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
“Undang-Undang 20 Tahun 2023 tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai undang-undang yang secara spesifik mengatur keterkaitan institusional Polri dengan lembaga lain sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangannya,” ujar Ridwan.
MK juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam undang-undang guna menghindari multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Trunoyudo menambahkan, dengan adanya putusan ini, proses uji materi yang sempat memicu perdebatan publik mengenai rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara telah dinyatakan selesai. (H-2)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved