Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan satu-satunya pintu yang masih mungkin untuk mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah melalui revisi Undang-Undang (UU) Polri. Jika dipaksa diatur melalui peraturan presiden (PP) dalam rezim Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), harus dengan syarat memenuhi standar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang ketat.
Mahfud menjelaskan, UU ASN terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 memang membuka kemungkinan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan tertentu, namun dengan syarat harus diatur dalam undang-undang TNI atau Polri.
“Undang-Undang ASN mengatakan boleh, sepanjang sesuai dengan undang-undang TNI dan undang-undang Polri. Artinya apa? Tidak bisa diatur di PP, harus diatur di undang-undang,” ucap Mahfud MD seperti dilansir dari Youtube pribadinya pada Kamis (25/12).
Anggota Komisi Reformasi itu mengakui akan ada ruang perdebatan di kalangan pakar dan publik jika ketentuan tersebut dimasukkan dalam PP turunan UU ASN, mengingat hingga kini PP pelaksana UU ASN belum diterbitkan.
“Siapa tahu (mau) dimasukkan ke PP pelaksanaan UU ASN. Tapi itu pun masih menimbulkan pertanyaan hukum dan pasti akan memicu perdebatan,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud menegaskan dalam logika hukum, PP tidak boleh memuat norma yang telah dilarang oleh MK. Jika dipaksakan, maka kegaduhan hukum dan politik tidak terhindarkan.
“Kalau mau (dimasukkan) landasan filosofisnya apa, sosiologisnya apa, yuridisnya apa? tidak ketemu. Maka masyarakat hukum akan ribut. Secara logika hukum, itu sulit dibenarkan,” ungkap Mahfud.
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin tetap mengatur agar Polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional, maka jalan paling masuk akal dan tidak bertentangan dengan hukum adalah merevisi UU Polri di DPR.
“Ini materinya undang-undang. Kalau mau jujur dan konsisten, kenapa tidak revisi UU Polri saja?” pungkasnya.(M-2)
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yance menambahkan, bila pun UU ASN secara normatif dianggap berbeda dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, maka tetap putusan MK yang harus diikuti dan dijalankan.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil UU ASN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved