Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UUh Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Bambang, secara eksplisit Perpol tersebut memang tidak bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh ditafsirkan secara keliru.
“Pada dasarnya, semua personel Polri yang bertugas pasti berdasarkan surat perintah. Putusan MK Nomor 114 itu bukan norma baru, melainkan mengoreksi tafsir yang keliru akibat kerancuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” ujar Bambang dalam keterangannya pada Senin (15/12).
Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya menimbulkan multitafsir karena dianggap sebagai norma, padahal secara hukum penjelasan undang-undang bukan norma yang mengikat.
“Penjelasan undang-undang bukan norma hukum. MK hanya mengembalikan tafsir yang benar,” katanya.
Bambang juga mengkritik penggunaan frasa “jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian” sebagai dasar terbitnya Perpol 10/2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, tafsir tersebut tidak tepat karena implementasinya bersinggungan langsung dengan rezim ASN.
“Penempatan personel Polri aktif di kementerian dan lembaga lain tetap harus tunduk pada UU ASN. Perpol tidak bisa menembus batas pengaturan yang sudah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menilai, Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU Polri yang menjadi dasar pembentukannya serta melanggar UU ASN. Bambang menekankan bahwa Kapolri adalah pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang.
“Perpol itu ruang lingkupnya internal Polri. Ia tidak bisa mengatur wilayah ASN yang sudah dibatasi secara tegas oleh UU 20/2023,” tukasnya.
Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, yang memasukkan Perpol tersebut ke dalam Lembaran Negara.
“Ini juga kesalahan pemerintah. Peraturan yang bertentangan dengan undang-undang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam lembar negara,” kata Bambang.
Ia mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas dengan menganulir Perpol 10/2025, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden terkait pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU Polri pasca putusan MK.
“Apalagi Kapolri dan Menteri Hukum sama-sama menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Presiden harus turun tangan,” tuturnya.
Selain itu, Bambang meminta DPR menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Kapolri dan Menteri Hukum untuk meminta penjelasan terkait terbitnya Perpol tersebut.
“Kalau dibiarkan, ini adalah praktik inkonstitusional yang berbahaya karena ada pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang oleh institusi negara,” tegasnya.
Bambang menambahkan, implikasi Perpol 10/2025 tidak sesederhana penugasan personel Polri di 17 K/L, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan lain, seperti Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang mengatur pengisian jabatan tertentu dari unsur TNI dan Polri.
“Kalau Perpol ini dipaksakan, dampaknya bukan hanya melanggar UU Polri, tetapi juga UU ASN, serta memunculkan persoalan meritokrasi, konflik kepentingan, hingga dualisme kepemimpinan,” ujarnya.
Ia mengaku memahami kesulitan Kapolri pasca putusan MK yang mewajibkan ribuan personel Polri kembali ke struktur organisasi kepolisian. Namun, menurutnya, solusi tetap harus berada dalam koridor konstitusi.
“Solusinya tidak bisa melanggar undang-undang. Pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai solusi sementara sebelum revisi UU 2/2002,” kata Bambang.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa persoalan penempatan personel Polri di luar struktur bukan semata kesalahan institusi Polri, melainkan akibat pembiaran pemerintah selama lebih dari satu dekade.
“Kalau Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden harus turun tangan langsung untuk mengawal pelaksanaan UU Polri pasca putusan MK,” pungkasnya. (Dev//P-3)
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
MK telah memberikan batasan yang jelas, aAnggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural maupun nonstruktural di Aparatur Sipil Negara (ASN).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritisi Komjen Dwiyono yang ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved