Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Bambang tidak memungkiri akan muncul isu setoran kepada pimpinan dalam aksi pemerasan tersebut.
Perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved