Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti penempatan personel Brimob dalam penanganan ketertiban di wilayah Polres Tual, Maluku Tenggara. Hal ini menyusul insiden tragis penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Bambang menegaskan bahwa Brimob sejatinya dibentuk sebagai pasukan pemukul terakhir jika eskalasi ancaman keamanan sudah sangat tinggi. Ia menilai pelibatan satuan dengan spesifikasi kombatan dalam kasus-kasus skala kecil atau sedang memiliki risiko yang sangat besar.
"Brimob dilatih sebagai pasukan pemukul terakhir bila eskalasi ancaman semakin tinggi. Meskipun mereka bagian dari Polri yang merupakan lembaga sipil, keberadaan Brimob seharusnya berada di lini terakhir sebagai perbantuan pada satuan polisi umum," ujar Bambang melalui keterangannya, Senin (23/2).
Menurut Bambang, personel Brimob memiliki spesifikasi latihan yang berbeda dengan polisi umum. Hal ini berdampak pada pola pikir mereka di lapangan yang cenderung lebih defensif dan agresif dalam melumpuhkan ancaman.
"Dengan spesifikasi kombatan, tentu mindset mereka lebih memukul atau membubarkan ancaman kamtibmas. Makanya, sangat berisiko bila mereka dimintai bantuan pada penanganan kasus-kasus kecil atau sedang," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa tanggung jawab atas insiden di Tual tidak bisa hanya dibebankan kepada personel Brimob yang bertugas. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen komando di tingkat Polres Tual yang memutuskan untuk melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob.
"Polres harus mengetahui batasan-batasan sejak awal dalam penggunaan kemampuan Brimob. Makanya, yang harus dievaluasi bukan hanya personel Brimob-nya, tetapi juga Polres Tual yang meminta BKO Brimob tersebut," tegas Bambang. (Faj/P-3)
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Bambang tidak memungkiri akan muncul isu setoran kepada pimpinan dalam aksi pemerasan tersebut.
Perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang digalakkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved