Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Rauta, menilai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 belum menyentuh akar persoalan. Langkah tersebut dianggap bersifat "tambal sulam" dan tidak komprehensif secara hukum.
"Menurut pendapat saya, instruksi Presiden Prabowo Subianto menyusun PP guna menyelesaikan polemik Perpol 10 tahun 2025 tetap menyisakan persoalan, karena terkesan tindakan tersebut bersifat tambal sulam dan belum komprehensif," ujar Umbu ketika dihubungi, Minggu (21/12).
Umbu menjelaskan bahwa jika dicermati secara utuh, Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
"Roh atau semangat UU Polri tidak membuka peluang keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar kepolisian, kecuali mereka mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.
Terkait wacana penggunaan Pasal 19 ayat (4) UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai payung hukum pembentukan PP tersebut, Umbu menilai hal itu tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, delegasi dalam UU ASN mencakup prajurit TNI dan anggota Polri secara kolektif, bukan spesifik hanya untuk kepolisian.
Ia membandingkan dengan kondisi TNI yang saat ini sudah memiliki UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dalam aturan terbaru tersebut, keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil (termasuk ASN) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 ayat (1), termasuk kewajiban mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil tertentu.
"Oleh karenanya, jalan keluar yang tepat, konsisten dan komprehensif untuk menyelesaikan polemik Perpol No. 10 Tahun 2025 yaitu, mengubah Pasal 28 UU Polri, dengan membentuk pengaturan seperti design dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Umbu.
Umbu menyarankan agar pemerintah melakukan revisi pada Pasal 28 UU Polri untuk mengadopsi desain yang serupa dengan Pasal 47 UU TNI. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian hukum.
"Mengubah Pasal 28 UU Polri agar 'mirip' dengan pengaturan dalam Pasal 47 UU TNI," tambahnya.
Lebih lanjut, Umbu menekankan bahwa tindakan perubahan UU ini harus didasari pada pemahaman dan konsensus bersama bahwa telah terjadi pergeseran politik hukum terkait kedudukan dan peran TNI-Polri pasca-semangat Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.
Tanpa adanya perubahan di level undang-undang, pembentukan PP dianggap hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tetap menyisakan celah persoalan di masa depan.
Diketahui, Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
Perpol 10/2025 dikritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
"Kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya. (Faj/P-3)
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Dengan demikian, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritisi Komjen Dwiyono yang ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved