Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas. Karena multitafsir, maka dibutuhkan diskusi bersama antara organisasi profesi, KKI, Kolegium, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum.
"Itu kan tafsirnya banyak sekali, jadi memang IDI, Kementerian Kesehatan sama Kementerian Hukum harus duduk bersama untuk menafsirkan putusan itu," kata Slamet saat dihubungi, Minggu (1/2).
Ia menilai dibutuhkan waktu yang panjang untuk menafsirkan putusan tersebut karena menyangkut peraturan, hingga peran masing-masing.
"Apakah peraturan pemerintahnya perlu diubah atau tidak. Tapi saya menyayangkan putusan itu terlalu tidak tegas gitu saja. Sehingga membuat kita yang menafsirkan berbeda-beda," ungkapnya.
"Putusan tersebut mengatakan konsil dan kolegium harus independen. Apakah yang dimaksud independen mulai dari pembuatnya, perekutannya, siapa-siapa saja orangnya itu harus independen, atau tugas dan fungsinya yang harus diartikan," sambungnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 memperkuat kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Putusan itu menegaskan bahwa KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. (H-2)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Hingga saat ini, dokter belum tersebar merata di seluruh wilayah, sebagian besar masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Iqbal Mochtar menjelaskan bahwa paparan dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama cesium-137 atau cs-137 dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius
BARU-BARU ini, publik disuguhi kabar tidak sedap.
Padahal, peran dan posisi molegium dalam sistem pendidikan kedokteran sangat krusial dan menyangkut langsung mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved