Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Hentikan Jutaan Suara Terbuang, Pakar Usulkan Penghapusan Parliamentary Threshold

Devi Harahap
01/2/2026 18:00
Hentikan Jutaan Suara Terbuang, Pakar Usulkan Penghapusan Parliamentary Threshold
ilustrasi(MI)

PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai arah kebijakan yang paling konstitusional terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, justru bukan menaikkan atau menyesuaikan angka ambang batas melainkan menghapusnya atau 0%.

“Soal angka ideal ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, saya justru berpandangan bahwa arah yang paling tepat adalah penghapusan parliamentary threshold,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu (1/2).

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menempatkan ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, kebijakan tersebut harus dibatasi oleh prinsip konstitusional, terutama kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, dan perlindungan hak pilih warga negara.

“Ambang batas pada praktiknya telah menghasilkan jutaan suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga mencederai prinsip representasi dalam sistem proporsional,” ujarnya.

Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik. Ia menilai, penghapusan ambang batas justru lebih konsisten dengan prinsip dasar pemilu demokratis.

“Setiap suara memiliki nilai yang setara dan tidak boleh dihapuskan oleh desain aturan yang merugikan representasi pemilih,” tegasnya.

Lebih jauh, Titi mengingatkan DPR RI agar revisi UU Pemilu tidak dijadikan instrumen untuk menyederhanakan partai secara artifisial.

“Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas representasi, bukan alat memangkas kompetisi politik,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya